Terungkap, Eeeh Taunya Selain Jadi Wakil Rakyat Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP

ernyata selain mengemban sebagai wakil rakyat di Senayan, peran sampingan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani,

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin
kompas.com
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. 

Kemudian, kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1.500 dollar AS, termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

Selanjutnya, 50 anggota Komisi II DPR RI masing- masing sejumlah 1.500 dollar AS, termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.

Ada pun pembagian uang tersebut kepada setiap anggota komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya, yakni, diberikan kepada Agustina Basik untuk anggota Fraksi Partai Golkar.

Kemudian, diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

Kemudian, diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota Fraksi Demokrat yang diberikan langsung kepadanya di ruangan kerjanya.

Selanjutnya, diberikan kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN yang diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

Kemudian, diiberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruangan kerjanya.

Diberikan kepada Nu'man Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.

Kemudian, diberikan kepada Abdul Malik Haramaen dari Fraksi PKB di ruangan kerjanya.

Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura, diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.

Diberikan kepada Jazuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

Pembagian kedua

Diberikan kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah 3.000 dollar AS

Kemudian, kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 2.500 dollar AS, termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.

Selanjutnya, 50 anggota Komisi II DPR RI masing- masing sejumlah 2.500 dollar AS, termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved