Terungkap, Eeeh Taunya Selain Jadi Wakil Rakyat Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP

ernyata selain mengemban sebagai wakil rakyat di Senayan, peran sampingan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani,

Editor: Salman Rasyidin
kompas.com
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA, --- Ternyata selain mengemban sebagai wakil rakyat di Senayan, peran sampingan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, sebagai kurir dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP), terungkap dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Tuntutan yang dibacakan jaksa itu untuk dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Keduanya dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Miryam sebagai kurir suap

Dalam surat tuntutan jaksa KPK dalam kasus e-KTP mengungkap jelas bahwa Miryam adalah kurir suap untuk puluhan anggota DPR.

Keterangan itu bersumber dari Miryam yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ilustrasi 
Saat memberikan keterangan sebagai saksi di PN Tipikor alembang.

Ilustrasi

Saat memberikan keterangan sebagai saksi di PN Tipikor alembang. 

Menurut jaksa, untuk kepentingan pembahasan anggaran e-KTP, anggota DPR meminta para terdakwa, Irman dan Sugiharto, untuk meminta uang dari para pengusaha yang akan melaksanakan pekerjaan proyek e-KTP.

Pengusaha yang dimaksud yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setelah menerima uang dari pengusaha, Irman kemudian meminta Sugiharto untuk menyerahkan uang sejumlah 1,2 juta dollar AS kepada Miryam S Haryani.

Selanjutnya, Miryam membagikan uang tersebut kepada puluhan anggota DPR.

"Bahwa sejak 2011, sebagian uang yang diberikan kepada Miryam dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR, yakni dalam dua kali pembagian," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Pembagian Pertama

Pembagian pertama diberikan kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah 3.000 dollar AS

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved