Breaking News

Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Reksi Tak Terduga Ustadz Yusuf Mansur

Dai kondang Yusuf Mansyur kini tengah terbelit masalah hukum. Ia yang sering kali menonjolkan pentingnya bersedekah itu, dilaporkan di Polda Jawa Ti

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Kolase/Sripoku
Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jatim 

SRIPOKU.COM--Dai kondang Yusuf Mansur kini tengah terbelit masalah hukum. 

Ia yang sering kali menonjolkan pentingnya bersedekah itu, dilaporkan di Polda Jawa Timur. 

Namun, apa yang dilakukan owner aplikasi bayar-bayar Paytren ini diluar dugaan. 

Bukan berang atau menghadapi laporan hukum atas dirinya dengan menyiapkan tim pengacara, Yusuf Mansur mengucap Alhamdulillah atas laporan tersebut. 

Dari laman Instagram Yusufmanurnew, ayah dari Wirda mengatakan jika dirinya dilaporkan

"saya dilaporkan ke Polda Jatim. alhamdulillaah.," tulis Yusuf Mansur kemarin

yusufmansurnew
instagram.com/yusufmansurnew

Menurutnya ia belum tahu perihal apa ia dilaporkan, namun ia siap menghadapi tuntutan hukum yang ditujukan kepadannya. 

"Saya belom tahu atas laporan apa. ini Pak Darso cs, oorang yg sama yg nulis 3 buku ttg kebohongan saya, ttg saya penipu, dan orang2 yg sama yg bikin Posko Korban Investasi Yusuf Mansur. gpp. saya ngabarin kwn2, cuma buat minta doa. jika saya salah, sama sekali gpp saya dihukum. selebihnya, laa hawla walaa quwwata illaa billaah. segala kemuliaan u/ Pak Darso dkk. Triring trm ksh yg sebesar2nya pula," tulisnya dalam unggahan foto yang memperlihatkan SPKT Polda Jatim

yusufmansurnew
instagram.com/yusufmansurnew

Dikutip dari Tribunnews, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh sejumlah orang dari Surabaya terkait investasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta yang dinilai bermasalah.

"Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang mengkuasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini," ujar kuasa hukum para korban Sudarso Arief Bakuma di Mapolda Jatim, Kamis (15/6/2017).

Sudarso mengatakan, program investasi milik Yusuf Mansur beraneka macam.

 Rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat.

Tiap sertifikat itu bernilai Rp 2,7 juta.

"Yang saya tahu, investasinya itu ada yang berbentuk investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh," ucapnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansur.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved