Ini Komentar Wajib Pajak Soal Mengintip Keuangan Nasabah oleh Otoritas Pajak

"Karena hanya dengan penerimaan pajak yang kuat maka kita bisa bangun masyarakat yang adil dan makmur," pungkas Lamban.

Tayang:
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
Shutterstock
Rekening Bank. 

Pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Bagi petugas Direktorat Jenderal Pajak yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Peningkatan transparasi ini bukan di Indonesia saja tapi sudah di 140 negara lainnya. Untuk menjaga kepentingan Indonesia, kita perlu membangun kepatuhan pajak di semua lapisan masyarakat. Karena hanya dengan penerimaan pajak yang kuat maka kita bisa bangun masyarakat yang adil dan makmur," pungkas Lamban.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved