Ini Komentar Wajib Pajak Soal Mengintip Keuangan Nasabah oleh Otoritas Pajak

"Karena hanya dengan penerimaan pajak yang kuat maka kita bisa bangun masyarakat yang adil dan makmur," pungkas Lamban.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
Shutterstock
Rekening Bank. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Rencana terkait Automatic Exchange of Information (AEoI) sudah santer terdengar sejak program amnesti pajak berlangsung.

Melalui sistem ini otoritas pajak dapat leluasa mengintip informasi keuangan nasabah.

Hal tersebut pun turut menuai beragam komentar dari sejumlah wajib pajak yang juga menjadi nasabah perbankan. Seperti yang diutarakan, Ketua Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Sumsel, Alex K Eddy ini misalnya.

Saat dihubungi melalui telpon, Kamis (8/6), Alex mengungkapkan, pihaknya tak terlalu mempersoalkan hal tersebut, mengingat secara core bisnis yang dijalankan lebih banyak adalah ekspor karet secara resmi dan terbuka, sehingga tidak terlalu bermasalah.

"Hanya saja yang kami butuhkan adalah kepastian peraturannnya. Saat ini kita belum mengetahui seperti apa regulasi/mekanisme intip rekening ini. Ada baiknya memang sebelum dieksekusi pemerintah dapat mensosialisasikannya terlebih dulu agar masyakat paham tujuan yang akan dicapai pemerintah," tuturnya.

Komentar lainnya juga datang dari General Manager Garuda Indonesia Cabang Palembang, Asa Perkasa. Ia mengatakan di beberapa negara sistem tersebut sudah menjadi hal yang biasa.

"Jika untuk kepentingan Negara soal pengumpulan dana masyarakat dari pajak, tentunya ini akan jadi tools yg baik. Dengan sistem ini harusnya proyeksi penerimaan pajak bisa lebih jelas, kan lucu kalau masuk daftar orang Kaya di majalah SWA tapi kalo dilihat dari list pembayaran pajaknya ga termasuk besar, artinya ada indikasi penggelapan pajak, yang model seperti itu yang harusnya diburu oleh pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah akhirnya kembali merevisi batasan saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beberapa waktu lalu.

Hal ini menyusul setelah pemerintah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kepala bidang p2humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kep Babel , Lamban Subeqi Purnomo mengatakan, pihaknya belum memiliki proyeksi perhitungan seberapa besar nasabah yang memiliki saldo rekening Rp 1 Miliar.

"Jika kita sudah punya presentasenya untuk diwilayah Sumsel dan Babel akan kita informasikan. Kemudian tentunya akan ada langkah selanjutnya, yakni sosialisasi," ujarnya.

Ditambahkan Lamban, Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak.

Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga . lndonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved