Direktorat Narkoba Polda Sumsel Amankan 13 Kg Ganja Asal Aceh
Sebanyak 13 kilogram narkoba jenis ganja asal Aceh dan sabu-sabu seberat 103,33 gram disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 13 kilogram narkoba jenis ganja asal Aceh dan sabu-sabu seberat 103,33 gram disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dari ketiga tersangka, yakni Aan Sunaryo alias Aan (30), Untung Riyadi alias Untung (30) dan M Junaedi alias Didik (43).
Aan sebagai perantara dan kurir dari kepemilikan ganja 13 kg diringkus di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, di depan ruko kosong dekat Polygon, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang.
Selain barang bukti ganja yang dilakban berbentuk kotak, ditemukan pula sebilah sajam yang melekat di pinggangnya. Alhasil, pria lajang itu diringkus anggota Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Jumat (2/6) pukul 17.45 WIB.
"Saya diupah Rp 50 ribu satu balnya (satu kilogram), tapi uangnya belum dapat. Barang itu pun didapat dari Asep (DPO)," kata warga Desa Prambatan, Dusun Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab, Pali ini.
Aan pun mengaku sebelumnya juga pernah ditahan atas perkara narkoba jenis sabu-sabu.
Ia divonis selama 4 tahun dan ditahan di Lapas Pakjo, serta baru bebas pada 2013 lalu.
"Aku kepepet, rencananya uang itu untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Sementara dua tersangka narkoba kepemilikan sabu seberat 101,33 gram, Untung diringkus di RM Bintaro, Kelurahan Kuto, Kecamatan Ilir Timur II pada 1 Juni sekitar pukul 17.00 WIB.
Warga Mayor Zen, Lorong Trisno, RT 44/01, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni, Palembang ini diamankan usai bertransaksi dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Dari nyanyian Untung pula, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pemasok sabu tersebut.
Yakni Junaedi di kediamannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar 2, RT 14/04, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II.
"Aku disuruh Junaedi pak, diupahnyo Rp 500 ribu tapi uangnya belum," ucapnya.
Sementara Junaidi mengaku diupah Rp 2 juta dan uangnya juga belum diterimanya.
"Aku disuruh orang pak, dak tahu siapo. Katonyo mau kasih Rp 2 1 juta kalau ngantarnya d barang itu," ucapnya.
Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto mengatakan akan terus mendalami jaringan-jaringan besar dari pengedar narkoba yang beroperasi di Sumsel.
Pihaknya berjanji akan memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya, termasuk dengan pemberian hukuman maksimal.
"Tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 114 dan 112 KUHP ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati," tegasnya. (*)