Curi Perhiasan Senilai Rp 170 Juta, Dua Sahabat Ini Diancam 4 Tahun Penjara
Dini hari itu kedua terdakwa bersama pelaku lainnya Supriyanto alias Aheng, Taupik (DPO), Febi (DPO), masuk dengan cara merusak jendala rumah.
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - M Tohir alias Toing (36) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, RT 05/04, Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II, dan Kiki Setiawan alias Kiki (26), warga Jalan Manunggal Lorong Beringin I, RT 30/36, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, menjalani sidang di PN Kelas 1 Palembang, Kamis (1/6/2017).
Kedua terdakwa nekat melakukan sejumlah aksi pencurian di rumah kosong.
Bahkan tetangganya sendiri jadi sasaran, yakni Hj Sixtalusanti, hingga mengalami kerugian berupa emas, mutiara dan barang berharga lainnya hingga menelan kerugian Rp 170 juta.
Dalam sidang hari ini Ketua Majelis Hakim, Berton Sihotang SH MH, menghadirkan saksi korban.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Hendra Fabianto SH.
Dari keterangan korban Hj Sixtalusanti, kedua terdakwa pada Sabtu, 24 Desember 2016, sekitar pukul 04.05, di Jalan Manunggal V, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, mencuri barang berharga berupa berlian, perhiasan koin, gelang emas, cincin berlian, dan gelang emas rantai.
Selain itu emas motif bunga anggrek, 2 kalung, 2 buah mulia, dan sebuah Alquran digital.
Tidak hanya itu, sebuah power bank, 2 jam tangan merek Laurendior, ponsel Samsung, dan 2 buah laptop merek Lenovo.
Dini hari itu kedua terdakwa bersama pelaku lainnya Supriyanto alias Aheng, Taupik (DPO), Febi (DPO), masuk dengan cara merusak jendala rumah.
Setelah masuk mereka menggasak barang-barang berharga tersebut.
Sedangkan pelaku lainnya siaga di sebuah mobil, setelah itu kabur.
