Parah! Pria Ini Nyaris Perkosa Bocah 8 Tahun, Anunya Dimasukkan Tapi Beruntung Ada Kejadian Ini

Pijay pun harus merasakan dinginya tahanan Polsek Mariayana, setelah ditangkap petugas, usai petugas menerima laporan dari keluarga korban.

Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Tersangka Pijay, (19), ketika diamankan petugas buser Polsek Marian, karena melakukan aksi cabul. 

Tetapi saat itu, korban pun langsung pulang kerumah sambil menangis dan memberitahukan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Sejumlah warga berusaha melepaskan lakban yang melilit kedua tangan PJS alias J, bocah 13 tahun korban perkosaan di ladang sawit. J diculik dari rumahnya saat tertidur pulas oleh pelaku, Jumat (21/4/2017).
ILUSTRASI

"Jadi pelaku kita tangkap usai petugas kami menerima laporan dari keluarga korban. Dan kelang beberapa jam pelaku berhasil diamankan saat masih berada di rumah bibinya," Ungkap Kapolsek Mariayana AKP Nazirudin didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriyadi.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Nazirudin, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, baju yang dikenakan pelaku, saat melakukan aksinya.

"Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 82 jo pasal 76 e UU No 35 thn 2014, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak) dan diancam hukuman penjara, 7tahun penjara," tegas Kapolsek Mariana.

Baca: Heboh! Pria Ini Perkosa Sapi, Sapi Itu Hamil dan Saat Melahirkan, Hal Mengerikan Ini Terjadi

Baca: 8 Tahun Diperkosa Pemuka Agama, Mahasiswi Nekat Lakukan Ini

Baca: Setelah Pesta Miras, Tiga Pemuda Perkosa Gadis Dibawah Umur Secara Bergilir

Baca: Sering Diperkosa Ayah Tirinya, Bocah 10 Tahun Ini Hamil, Ini Pengajuannya ke Pengadilan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved