Ingat! Setahun Bekerja Kamu Berhak Minimal Dapat Sebulan Gaji THR
"Meski hingga saat ini belum ada surat edaran dari pusat (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Namun, aturan untuk memberikan THR tersebut waji
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Candra Okta Della
SRIPIKU.COM, PALEMBANG--Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel Dewi Indriati meminta agar segenap perusahaan di Sumsel memenuhi kewajibannya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
"Meski hingga saat ini belum ada surat edaran dari pusat (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Namun, aturan untuk memberikan THR tersebut wajib dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan. Ya, THR menjadi hak karyawan yang harus diberikan perusahaan," ungkap Dewi, Minggu (28/5/2017).
Menurutnya pemberian THR tersebut diberikan kepada pegawai yang telah satu tahun. Pegawai tersebut mendapatkan minimal satu bulan gaji.
Sedangkan untuk karyawan di bawah satu tahun kerja, maka THR yang diberikan menyesuaikan (proporsi) kerja.
"Walau pun belum ada aturan (surat edaran, red) saya rasa aturannya tidak akan beda jauh," jelas Dewi.
Dewi menyayangkan masih adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepada pegawai. Mayoritas mereka memberikan THR namun memang besarnya tidak sesuai.
"Kalau tahun sebelumnya, pasti ada laporan masuk," katanya.
Dinaskertrans Provinsi Sumsel membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapat THR sesuai aturan di kantor Disnakertrans.
"Jadi karyawan yang merasa hak tidak dipenuhi silakan lapor akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Pekerja di Sumsel sendiri terdapat sekitar 230 ribu yang bergerak di sektor formal. Sedangkan untuk di sektor non formal akan lebih banyak lagi sebab mereka tidak melapor.
"Biasanya, laporan paling tinggi di sektor non formal," jelasnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs H Joko Imam Sentosa MM menambahkan, selain gaji bulanan, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan.
Hal tersebut agar karyawan tersebut dapat melaksanakan lebaran dengan gembira.
"Iya, perusahaan wajib memberikan THR, rasanya tidak begitu memberatkan membagikan THR kepada karyawan," kata Sekda.
Joko meminta agar Disnakertrans untuk melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan perusahaan agar hak-hak mereka dipenuhi.
"Bagi pekerja yang merasa dirugikan, silakan lapor ke Disnakertrans," pungkasnya.