Breaking News

Rencana Jemput Rizieq, Polisi Telah Ketahui Dimana Posisinya

Saat ini sedang diperiksa beberapa orang saksi dan ahli. Setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan status masing-masing.

Editor: wartawansripo
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono 

"Bila RS sudah dinyatakan Tersangka dan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia, maka penyidik dapat minta bantuan Interpol untuk menerbitkan Red Notice," ujar Setyo.

"Yang artinya, penyidik Polri minta bantuan kepolisian anggota Interpol sekitar 190 negara untuk dapat bekerja sama memulangkan RS tersebut," katanya.

Setyo menambahkan, waktu gelar perkara kasus ini akan ditentukan oleh tim penyidik polda setelah pemeriksaan para saksi dan ahli rampung.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved