Pegawai BPN Terjerat OTT
Kapolresta Palembang: Kasus Rani Masih dalam Kategori Pungli
"Prosesnya terus kita dalami sampai saat ini. Untuk tersangka kita kenakan pasal UU mengenai pemberantasan korupsi," jelas Wahyu
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rani Arvita SH MH yang menjabat Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus didalami Polresta Palembang.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Buwono mengungkapkan yang bersangkutan saat ini statusnya masuk ke dalam tahanan penyidik.
Wanita berhijab ini bakal dikenakan Undang-undang (UU) pemberantasan korupsi.
"Prosesnya terus kita dalami sampai saat ini. Untuk tersangka kita kenakan pasal UU mengenai pemberantasan korupsi," jelas Wahyu, Selasa (9/5/2017).
Ia menyebut, kasus yang menghebohkan publik sejak beberapa waktu lalu tersebut masih dalam kategori Pungutan Liar (Pungli).
Sementara indikasi alumnus fakultas hukum Universitas Sriwijaya ini dapat menggandakan sertifikat tanah seseorang belum ditemukan bukti-bukti ke arah sana.
"Untuk kasusnya masih terkait pungli, belum diketahui kalau kasus mengenai sertifikat ganda," tegasnya.
Wahyu menambahkan, dalam kasus OTT pihaknya masih menetapkan hanya Rani sebagai tersangka belum ada tambahan tersangka lainnya.
Untuk penyilidikan lebih lanjut Rani Arvita saat ini masih berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres belum dipindahkan ke Lapas Merdeka wanita.
"Untuk penempatan tersangka masih di rutan Polres belum dipindahkan. Hal ini juga untuk mempermudah penyidik mendalami kasus OTT ini," ungkap Kapolres.
