Penasaran! Ini Syarat Rumah Murah DP 1 Persen yang Baru Diresmikan Jokowi

Mudah dimafhumi, ketika Presiden Joko Widodo meresmikan dua proyek perumahan tapak dan vertikal dengan segala tawaran kemudahan pembayaran, disambut a

Editor: Candra Okta Della
(Arimbi Ramadhiani/Kompas.com)
Salah contoh rumah tipe 25/60 di Villa Kencana Cikarang yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (4/5/2017). 

Persyaratan

Untuk memanfaatkan KPR ini, masyarakat haruslah seorang WNI dan berdomisili di Indonesia serta telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Gaji atau penghasilan pokok pemohon tidak boleh melebihi dari Rp 4 juta untuk mengajukan rumah tapak atau Rp 7 juta untuk pengajuan rusunami.

Pemohon juga diharapkan telah memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun serta memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan diatas materai dengan biaya provisi 0,5 persen, biaya administrasi Rp 250.000, dan biaya notaris.

Kelengkapan dokumen

Sebelum mengajukan KPR, siapkan terlebih dahulu berkas-berkas di bawah ini.

Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan

1. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
2. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja untuk pegawai.
3. SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.
4. Fotocopy NPWP
5. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
6. Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
7. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Ketentuan penghunian

Rumah yang diajukan melalui KPR Subsidi haruslah digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik.

Kemudian, jika pemilik meninggalkan rumah atau hunian secara terus menerus selama 1 tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved