Mahasiswi Dibunuh Kekasih

Polsek Sukarami Jerat Tersangka Kempol dengan Pasal 351 Ayat 3, Soal Berencananya Masih Didalami

"Untuk kasus tersebut apakah dilakukan dengan berencana atau tidak masih dalami lagi." kata Kanit Reskrim Polsek Sukarami.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Kanit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang, Ipda Marwan saat mengintrogasi tersangka Kempol sambil menunjukkan barang buktinya berupa pisau yang digunakan untuk menusuk kekasihnya Sonya hingga menyebabkan meninggal dunia pada gelar tersangka dan barang bukti di Polsekta Sukarami Palembang, Senin (1/5/2017). 

"Menurut pengakuan, tersangka ingin melanjutkan hubungan lebih jauh yakni jenjang pernikahan. Namun, tidak mendapat restu sehingga sakit hati dan tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban yang tak lain adalah kekasihnya hingga menyebabkannya meninggal dunia," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, dikatakan Marwan, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Untuk kasus tersebut apakah dilakukan dengan berencana atau tidak masih dalami lagi. Dan dari kejadian ini, kita juga telah mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved