Tuntutan Warga Soal Ganti Rugi Lahan di Musi VI Dinilai tak Masuk Akal
Usaha boat milik Tarza tidak memiliki izin usaha selain itu ia menyewa lagipula nilai ganti ruginya jauh diluar nalar.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Pejabat PUBM- Tata Ruang Sumsel, Muhammad Hilmansyah menegaskan tuntutan warga yang mengaku dari RT 11 kelurahan 2 Ulu Kota Palembang karena pembangunan jembatan Musi VI tak masuk akal.
Ganti rugi lahan serta tempat servis boat milik warga bernama Tarza dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihaknya jika mengeluarkan dana ganti rugi.
"Persil lahan yang diganti sudah ada hitungannya kita tidak mungkin mengeluarkan dana kalau tidak jelas alasannya. Rumah yang terkena dampak akan diperbaiki sejauh apa kerusakannya," ujar dia, Minggu (30/4/2017).
Seperti diketahui, dalam aksinya masa memiliki tiga tuntutan terhadap Hilmansyah yakni pembayaran ganti rugi tempat usaha servis boat, pembayaran ganti rugi rehab dan menuntut mundur Hilmansyah dari jabatannya.
Warga sampaikan mosi tidak percaya kepada Hilmansyah karena telah berbohong dengan menegaskan akan memberi ganti rugi tempat usaha milik seorang warga bernama, Tarza.
Namun nyatanya hingga kini belum mendapatkan ganti rugi tempat usaha sebesar Rp 130 juta.
Menanggapi hal tersebut, Hilmansyah menyangkal tuduhan yang dilayangkan masa terhadapnya bahwa ada "main" dan menjanjikan ganti rugi seperti tuntutan dilayangkan kepada dirinya.
"Untuk servis boat sudah kami ajak beritahu mereka tidak menerima ganti rugi. Kita tidak pernah menjanjikan. Jadi yang mereka minta itu tidak masuk akal," tegas dia.
Hilmansyah menyebut, alasan lain pihaknya enggan membayar ganti rugi usaha boat milik Tarza karena yang bersangkutan merupakan penyewa lahan, tidak memiliki izin usaha serta nilai ganti rugi juga jauh diluar nalar.
Dikarenakan Tarza hanya menyewa sebesar Rp 3 juta perbulan, namun minta ganti rugi hingga Rp 130 juta.
"Sesuai pengecekan tim ahli itu bukan tempat servis yang sah, apalagi sewanya juga telah lama habis. Jadi yang diganti kepada pemilik lahan bukan usaha boat. Jadi ini sama saja tuduhan tak mendasar," terang Hilmansyah.