Pemasok Sabu-sabu Asal Malaysia Ini Divonis Hakim PN Palembang Hukuman Mati
ketua majelis hakim, Togar, dengan nada lantang dan tegas menjatuhkan vonis mati atas dirinya di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang.
Lalu pada 21 September terdakwa bersama Bobi check out dari Zuri Ekpress dan kembali lagi ke Palembang dan kembali ke Zuri Ekpres untuk menginap.
Terdakwa disuruh oleh Bobi untuk mengambil tas di hotel Tiara. Setelah diambil terdakwa disuruh membeli koper dimana isi tas semua dipindahkan ke koper.
Setelah itu, terdakwa bersama Bobi pindah ke hotel Wisata, lalu terdakwa mengajak Terdakwa Aaron untuk ke kamar kos yang ada di jalan Karet. Terdakwa Aron menjaga tas tersebut di kosan sementara terdakwa Chong kembali ke Malaysia.
Selanjutnya terdakwa Chong kembali lagi ke Palembang, lalu saat akan memindahkan koper tersebut, keduaanya ketahuan oleh anggota Bareskrim Polri. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 paket sabu dengan berat keseluruhan 20.648 gram.
Kedua terdakwa lantas dijanjikan uang Rp10 Juta dimana Rp3,5 juta sudah diterima, dan sisanya akan diberikan setelah berhasil mengantarkan barang. Untuk itu, terdakwa dijerat dengan pasal; 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pemasok-sabu_20170418_234949.jpg)