Bajing Loncat yang Sering Beraksi di Kawasan Kertapati Palembang Diringkus
Ditangkapnya Aidil merupakan tindaklanjut dari laporan warga yang melaporkan banyak pelaku bajing loncat yang meresahkan di kawasan tersebut.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satu dari empat kawanan pelaku bajing loncat di kawasan Kertapati Palembang, tepatnya di Jalan KI Marogan Keramasan, simpang TPA, berhasil dilumpuhkan buser Polsek Kertapati.
Tersangka yakni Aidil (21) warga Lorong Permata Hijau Kelurahan Kemas Rindo Kecataman Kertapati Palembang.
Ditangkapnya Aidil merupakan tindaklanjut dari laporan warga yang melaporkan banyak pelaku bajing loncat yang meresahkan di kawasan tersebut.
Kanit Reskrim Kertapati, Ipda Uzer langsung memimpin penyelidikan dan mengikuti gerak-gerik saat pelaku saat hendak melakukan aksinya, Rabu (12/4/2017), sekitar pukul 03.00.
Alhasil, saat mereka beraksi, petugas pun berhasil menangkap Aidil.
Aidil terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap.
Namun tiga pelaku lainnya yakni KN, OY, dan AR, berhasil kabur dari kejaran petugas.
"Ya ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga, dan tadi malam kita pun langsung melakukan penyelidikan. Saat dipantau, rupanya ke empat pelaku ini sedang melakukan aksinya. Kita langsung menangkapnya. Namun hanya satu berhasil ditangkap dan terpaksa kita lumpuhkan," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris.
Menurut Deli, ketika melakukan aksinya, kawanan ini beraksi dengan cara memepet mobil pick up korban yang membawa barang.
Lalu salah satu pelaku langsung naik ke atas mobil yang sedang berjalan dan merusak terpal menutup barang yang dibawa menggunakan pisau karter.
Sedangkan ketiga pelaku lain menunggu di pinggir jalan, bertugas sebagai pemunggut barang hasil curiannya.
"Saat itulah Aidil kita tangkap, namun tiga pelaku lainnya masih kita kejar dan namanya pun sudah kita kantongi," ungkapnya.
Selain mengamankan Aidil, sambung Deli, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 karung bawang merah hasil curian, 1 motor honda beat BG 4997 RE, yang digunakan pelaku untuk beraksi dan 1 buah terpal.
"Atas ulahnya pelaku diancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," katanya.
Sedangkan Aidil yang tengah kesakitan dihadiahi timah panas di betis sebelah kirinya oleh petugas mengaku, sudah dua kali melakukan aksi ini.
"Saya ini diajak teman pak, karena tidak mempunyai pekerjaan jadi saya terpaksa ikut dalam aksi itu. Tugas saya hanya berjaga dibawa, memunggut hasil curian," ungkap Aidil menyesali perbuatannya.