Per Seratus Gram Sabu Menik Diupah Rp 3 Juta
Besarnya upah yang dijanjikan yakni mencapai Rp 3 juta per satu ons sabu, membuat Menik (38) warga Jalan Puncak Sekuning RT 06/2 Kelurahan Lorok Pakjo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Besarnya upah yang dijanjikan yakni mencapai Rp 3 juta per satu ons sabu, membuat Menik (38) warga Jalan Puncak Sekuning RT 06/2 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, akhirnya tergiur dan langsung menerima ketika ditawari oleh seorang bandar untuk menjadi kurir narkoba.
Namun, akibat ulahnya, kini bapak tiga orang anak tersebut pun harus membayar mahal dengan mendekam di sel tahanan setelah diamankan Subdit III beserta Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Senin (20/3/2017) sekitar pukul 12.30.
Pegawai serabutan tersebut, berhasil diamankan oleh petugas yang melakukan penyamaran (Undercover buy) di Jalan Gresik Lorong Bakung RT 30 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang dengan barang bukti satu paket sabu seberat 100 gram.
Tak cukup sampai di situ, setelah mendapatkan tersangka beserta barang buktinya, petugas pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah tersangka. Namun, dari penggeledahan tersebut, tidak membuahkan hasil hingga penggeledahan pun dilanjutkan ke kosannya, di Jalan Angkatan 45 Lorong Sempurna RT 42 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.
Dan benar saja, dari penggeledahan tersebut, petugas pun kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar. Petugas berhasil menemukan sepuluh paket sabu seberat 109,23 gram dan 100 butir pil ekstasi warna merah logo mahkota termasuk ribuan klips transparan dan timbangan digital.
Ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Rabu (22/3/2017), tersangka Menik, mengatakan, barang bukti narkoba tersebut bukanlah miliknya melainkan milik D (DPO) yang dititipkan kepadanya untuk selanjutnya kembali diantarkan kepada seseorang yang telah memesan kepada D.
"Setelah barang di saya, nanti D akan kembali menghubungi saya untuk mengantarkan barang tersebut kepada pemesan. Dan biasanya, saya akan diberi nomor orang yang memesan tersebut lalu bertemuan," jelasnya.
Dikatakan tersangka Menik, setidaknya, ia sudah tiga kali menerima titipan narkoba berupa sabu dan ekstasi dari D. Dan setiap kali menerima titipan, biasanya dalam jumlah 300 gram sabu dan ekstasi antara 300 - 400 butir.
"Biasanya, satu bulan dititipi sekali. Jadi kalau sudah dititipi sebanyak tiga kali, berarti saya menjalani usaha ini sudah selama tiga bulan," terangnya.
Masih dikatakan tersangka Menik, saat dititipi sabu tersebut, ia diupah dengan uang Rp 3 juta untuk per gram sabu sedangkan, untuk ekstasi ia akan mendapat untuk Rp 3.500 per butir pil ekstasi yang laku terjual.
"Untuk ekstasi, terakhir kemarin dititipi sebanyak 300 butir dan ini hanya tinggal 100, sisanya sudah laku diambil pemesan," ungkapnya.
Saat disinggung bagaimana cara D menitipkan sabu dan ekstasi kepadanya, tersangka Menik, mengatakan, D mengirim dengan cara menyuruh anak buahnya yang lain yang kemudian disuruh untuk menemuinya.
"Saya tidak tahu dengan D karena hanya lewat telpon dan saat mengirim barang dia menyuruh anak buahnya yang lain. Biasanya, saya dengan anak buahnya itu bertemuan di Waduk Talang Aman Ario Kemuning Palembang," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Menik berawal dari pihaknya yang mendapatkan laporan jika tersangka sering mengedarkan narkoba.
"Mengetahui hal tersebut, kita langsung memancingnya untuk bertransaksi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/narkoba_20170322_203457.jpg)