Kelabui Petugas, Nasrul Simpan Sabu di Pagar Seng

Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi jika sedang ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumah pelaku.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka Nasrul Aswandi berikut barang bukri sabu-sabu ketika dimankan petugas di Polsek Rambang, Rabu (15/3/2017) 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Nasrul Aswandi (48) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, diamankan petugas karena ketahuan menyimpan sabu dibawah pagar seng dirumahnya, di Desa tebat Agung kec. Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Selasa (14/3/2017) sekitar pukul 17.00.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Rabu (15/3/2017), penangkapan pelaku tersebut berawal petugas Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi jika sedang ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumah pelaku.

Kemudian anggota Polsek Rambang Dangku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Raja Toga Paruhum, melakukan pengintaian, dan ternyata melihat ada kegiatan yang mencurigakan di dalam rumah pelaku.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengepung dan menggrebek rumah pelaku serta mengamankan pelaku. Kemudian petugas melakukan pengeledahan dirumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti empat paket kecil diduga sabu seberat 0,7 gram dan timbangan digital yang yang disimpan di pinggir pagar dengan ditutup seng pagar rumah pelaku. Melihat hal tersebut, pelaku tidak bisa mengelak dan pasrah ketika digelandang ke Mapolsek Rambang Dangku.

Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Bustomi didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya. Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Editor: Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved