DJP Kebut Penerimaan Dana Tax Amnesty
Alex Noerdin yang turut hadir dalam pekan panutan Pajak kemarin juga menyampaikan, agar semua lapisan masyarakat untuk segera ikut amnesti pajak.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jelang berakhirnya periode ketiga program Tax Amnesty (TA) atau Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel terus menggenjot penerimaan dana amnesti pajak.
Dimana untuk penerimaan amnesti pajak untuk Kanwil Sumsel dan Babel mencapai Rp 964 miliar. Dengan sisa tenggang waktu yang ada, DJP optimis dapat mencapai target sebesar Rp 1 Triliun.
"Tapi kami masih memiliki waktu untuk mengejar pencapaian amnesti pajak yang sudah mendekati Rp 1 triliun. Kami akan coba bekerja keras untuk capai angka tersebut. Sejauh ini pencapaian baru Rp 964 miliar," Ujar Kepala DJP Sumsel dan Babel, M Ismiriansyah M Zain, usai acara penghargaan pekan panutan, Senin (6/3).
Sejauh ini, kata Ismiriansyah atau akrab disapa Rendy ini, pada periode ketiga program amnesti pajak awalnya ditargetkan bisa menyumbang Rp100 miliar, namun sejauh ini realisasi baru Rp 26 miliar cukup jauh dari kenginginan DJP.
"Makanya di periode terakhir ini kita masih terus lakukan sejumlah strategi agar target tercapai. Caranya lewat door to door ke UMKM dan Wajib Pajak lainnya yang mungkin belum ikut program TA," ungkapnya.
Selain menggenjot penerimaan dana amnesti pajak, DJP juga tetap fokus mengejar pajak reguler, terlebih saat ini pencapaian masih belum memuaskan. Dari yang seharusnya tercapai 15 persen saat ini baru 12,5 persen, sementara target tahun ini cukup besar yakni Rp15,9 triliun.
"Tahun ini cukup berat yah, karena target penerimaan pajak tahun ini naik. Disisi lain program Amnesti Pajak juga akan selesai. Tapi kita akan tetap optimis target tercapai," ujar Rendy.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang turut hadir dalam pekan panutan Pajak kemarin juga menyampaikan, agar semua lapisan masyarakat untuk segera ikut amnesti pajak.
Pasalnya, jika tidak ikut, sementara ada harta yang terselip tidak dilapor di dalam SPT hal tersebut bisa menyulitkan, dikarenakan nantinya denda yang akan dikenakan jauh lebih besar.
"Saya sendiri sudah ikut amnesti pajak, awalnya saya berpikir untuk apa ikut, namun setelah mendapatkan penjelasan yang kongkrit saya dengan jujur sudah mengungkap semua harta saya, baik yang selama ini lupa, atau kelupaan sampai yang pura pura lupa semua sudah saya lapor," pungkasnya.
Daftar WP Penerima Penghargaan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Gubernur dan Forkopimda Sumsel
1. PT Pamapersada Nusantara
2. PT Wana Karya Mulia Kahuripan
3. PT Sriwijaya Alam Segar
4. OKI Pulp & Paper Mills
5. CV Tiga Pilar Anugrah
6. PT Cakra Indo Pratama
7. Telaga Hikmah
8. Sri Trang Lingga Indonesia
9. PT Praja Mandiri
10. PT Bukit Asam (Persero) Tak
11. BPD Bank Sumsel Babel
12. Pertamina
14. Evy Agoes / Pd Sumber Rezeki
15. Simon Wangdra
16. Robby Hartono
17. Affandi Udji
18. Tjipto Kubawa Lawa
19. Soleh HM Kms
20. Sukartinah
