Inspektorat Temukan Dugaan Pungli Perekaman e-KTP
"Kita minta agar uang warga dikembalikan, dan itu harus dilakukan oleh kades, selain itu akan diberikan sanksi peringatan," kata Endro.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG- Inspektorat menemukan dugaan pungutan liar (Pungli) perekaman elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP) di Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pungli tersebut melibatkan Kepala Desa (Kades) dengan pungutan sebesar Rp 25 ribu per lembar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pungutan liar ini sengaja dilakukan oleh oknum Kepala Desa setempat untuk menarik keuntungan dari kegiatan yang telah dibiayai oleh pemerintah.
Inspektur Inspektorat l OKI, Endro Suarno saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2017) mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pungli perekaman e-KTP terhadap sekitar 1.947 warga Desa Bumi Pratama Mandira (Wahyuni Mandira) yang telah ditarik uang Rp25.000.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah kita sampaikan kepada Bapak Bupati dan beliau yang akan memberikan sanksi," kata Endro.
Menurut Endro, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi dan hasil kepada Bupati OKI agar oknum kepala desa mengembalikan uang milik masyarakat desa yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.
"Kita minta agar uang warga dikembalikan, dan itu harus dilakukan oleh kades, selain itu akan diberikan sanksi peringatan," kata Endro.
Selain kades sambungnya, pihak-pihak yang ikut menerima uang tersebut juga akan dikenakan sanksi, terutama para petugas atau aparatur sipil negara yang ikut dalam kegiatan tersebut.
"Memang ada beberapa pihak yang ikut menerima dan itu akan kita berikan sanksi,untuk pengembalian uang itu tanggungjawabnya dengan kades," ujar Endro.
Inspektorat segera akan memanggil Camat Sungai Menang dan Kepala Desa Bumi Pratama Mandira terkait dugaan pungli
"Kamis nanti akan kita panggil camat dan kadesnya untuk jalani pemeriksaan dan jika ternyata terbukti, uang yang telah mereka tarik harus dikembalikan ke warga," kata Endro.
Kemudian untuk sanksi para aparatur sipil negara yang terlibat akan kita kenakan sanksi, tentunya sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai tetapi sebelumnya hasil dari pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada bapak Bupati OKI.
Sementara Itu, anggota DPRD OKI H Subhan Ismail mengapresiasi langkah cepat pemerintah kabupaten OKI memproses dugaan pungli e KTP di Desa Bumi Pratama Mandira.
Menurutnya, hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas berbagai praktik pungli yang menggerogoti moral para aparatur negara.
"Harus ditindak dan semoga ini dapat memberikan efek jera untuk yang lainnya, kita apresisasi Pemkab OKI telah dengan cepat melaksanakan fungsinya," ucap Subhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/blanko-e-ktp-habis-blanko-e-ktp-kosong_20161203_082942.jpg)