Satroni Rumah Nenek 70 Tahun, Edi Sumardi Akhirnya Terkapar Setelah Identitasnya Diketahui

Usai menjadi korban pencurian, didampingi keluarganya nenek Hasanah melaporkan ke pihak unit Reskrim Polsek Inderalaya.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Tersangka Edi Irawan (tengah) diberikan perawatan medis di Puskesmas Inderalaya Ogan Ilir.  

SRIPOKU.COM, INDERALAYA -- Ulah satu dari dua pelaku pencurian yang berhasil dicokok aparat unit Reskrim Polsek Inderalaya ini, tak pandang buluh demi memperoleh barang-barang berharga yang menjadi incarannya.

Kendati rumah yang hanya dihuni oleh seorang perempuan paruh baya, Hasanah (70), tapi tak mengurungkan niat Edi Irawan (23) dan inisial Ks (DPO) untuk tetap menggasak barang-barang milik sang nenek.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Hasanah, Desa Muara Penimbung Ulu Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Senin malam (30/1/2017) pukul 02.00 lalu.

Kedua pelaku pencurian itu berhasil membawa lari 1 unit televisi LED ukuran 22 inchi, 1 buah panci, 1 buah panci stainless, 1 buah tas koper, tiga buah gelang zuping warna kuning di dalam rumah korban.

Akibat peristiwa pencurian itu, korban pun mengalami kerugian senilai lebih dari Rp 5 juta.

Usai menjadi korban pencurian, didampingi keluarganya nenek Hasanah melaporkan ke pihak unit Reskrim Polsek Inderalaya.

Berdasarkan laporan korban LP/B/12/II/2017/Sek Indralaya tertanggal 14 Feb 2017, petugas langsung melakukan upaya penyelidikkan dengan memintai keterangan dari korban.

Kemudian diperkuat saksi yang melihat pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Berbekal informasi tersebut, Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang pada Jumat malam (17/2) pukul 23.00, sedang berada di lokasi Desa Muara Penimbung Ulu Inderalaya.

Akhirnya, Kepala Unit Reskrim Polsek Inderalaya, Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi beserta anggota lainnya langsung berupaya membekuk tersangka.

Namun, saat hendak dicokok, diterangkan Kanit Res, tersangka berusaha melawan petugas dan lari dari sergapan.

Lanjut Kanit, kendati tembakkan peringatan tak diindahkan, anggota langsung melumpuhkannya dengan sebutir timah panas pada bagian betis kanan.

"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas. Karena, berusaha melawan dan lari dari sergapan," ujar Kanit Reskrim Polsek Inderalaya Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi, Sabtu (18/2).

Selain mengamankan seorang tersangka, petugas juga menyita sisa barang bukti hasil pencurian berupa 3 buah gelang zuping warna kuning emas serta dua buah panci stainless.

Kapolres OI, AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kapolsek Inderalaya, AKP M Ihsan SH menegaskan, guna menjalani penyelidikkan lebih lanjut, satu dari dua tersangka pelaku pencurian ini, telah diamankan ke Mapolsek Inderalaya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved