ACTA Gugat Pemerintah ke PTUN agar Terbitkan SK Pemberhentian Ahok
ACTA merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika nantinya ada keputusan ditahan, Ahok langsung diberhentikan sementara.
Kasus serupa tak hanya terjadi terhadap Ahok.
Sebelumnya, kata Tjahjo, dia juga memutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala daerah lainnya yang terjerat kasus hukum.
"Misal, Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, dengan tuntutan jaksa di bawah lima tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, aturan tersebut merupakan keputusannya sebagai Menteri Dalam Negeri, bukan keputusan Presiden.
Keputusan ini dia pertanggungjawabkan kepada Presiden Joko Widodo.
Kompas TV Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta, Sumarsono serah terima jabatan dengan gubernur dan wakil gubernur DKI JAKARTA Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Serah terima dilakukan setelah Ahok dan Djarot menyelesaikan cuti untuk kampanye pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Nantinya Sumarsono akan menyerahkan buku selama masa kepemimpinannya di Jakarta kepada Ahok.
Selain dengan Ahok-Djarot, perpisahan Sumarsono juga dilakukan dengan pejabat di pemerintahan provinsi Jakarta.
Dalam pidatonya Sumarsono mengatakan dirinya sudah menjaga netralitas PNS DKI terkait pilkada Jakarta.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/wakil-ketua-acta-ali-lubis-di-kantor-bareskrim-polri-jakarta_20170213_160755.jpg)