Lampu Suar Seharga Rp 30 Juta Dijadikan Lampu Penerang
"Saya tidak tahu kalau itu penting dan harganya mahal jadi saya jadikan lampu penerangan saja," kata Joko.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Diduga faktor ketidak tahuan, sebuah alat navigasi atau lampu suar yang berfungsi sebagai rambu-rambu lalulintas di lautan dan diketahui seharga Rp 30 juta, hanya dijadikan lampu penerangan kapal oleh orang yang memakainya.
Namun, setelah orang atau pemilik kapal tersebut yang diketahui bernama Joko (25) diamankan dan diintrogasi oleh Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumsel, diketahui lampu tersebut didapatkannya setelah membeli dari seseorang berinisial A seharga Rp 100 ribu.
Direktur Ditpolair Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson DP Siregar didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Zahrul, menjelaskan, kronologis ungkap kasus pencurian alat navigasi tersebut berawal pihaknya mendapatkan laporan dari Navigasi Palembang yang kehilangan alat navigasi tersebut beberapa waktu lalu.
"Kita dapatkan informasi bahwa ada sebuah kapal (KM Sumber Rejeki) di perairan Sungsang Banyuasin yang terpasang lampu suar diduga milik Navigasi Palembang yang hilang itu," jelasnya saat gelar tersangka dan barang bukti di Dipolair Polda Sumsel, Rabu (1/2/2017).
Mendapat informasi tersebut, dikatakan Robinson, pihaknya langsung menerjunkan Kapal V-2012, Kapal V-2013 dan Kapal Navigasi Palembang melakukan penyelidikan terhadap kapal tersebut hingga mendapati lampu suar berwarna hijau tersebut diletakan di salah satu bagian kapal Sumber Rejeki.
"Dari itu, kita berhasil mengamankan Joko dan setelah diintrogasi, diketahui dia hanya sebagai penadah. Dari pengakuan tersangka, ia membeli dari seseorang berisinial A (DPO) seharga Rp 100 ribu," terangnya.
Padahal, masih dikatakan Robinson, alat navigasi atau lampu suar tersebut seharga Rp 30 juta. "Alat navigasi itu sangat penting karena berfungsi sebagai rambu - rambu kapal saat berada di laut atau sungai," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Robinson menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP subsider 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Joko mengaku membeli alat navigasi tersebut seharga Rp 100 ribu dari A. Dirinya meletakkan alat navigasi tersebut di kapalnya sebagai penerangan.
"Saya tidak tahu kalau itu penting dan harganya mahal jadi saya jadikan lampu penerangan saja," jelasnya.