Penimbunan Rawa Sebabkan Rumah Warga Tergenang Air
Menurut dia, penimbunan rawa itu jelas menyalahi aturan. Karena menimbun tak menyisakan ruang untuk air.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setiap kali hujan turun, warga Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang, akhir-akhir ini dikeluhkan dengan genangan air di pemukiman mereka.
Padahal selama ini warga tak pernah mengalami kejadian tersebut. Ternyata setelah ditelusuri rawa yang tak jauh dari pemukiman warga ditimbun.
Hampir satu hektar rawa di kawasan itu sudah habis ditimbun. Rencanannya kawasan itu bakal dibangun perumahan. Hal ini terlihat dari beberapa orang yang membagikan brosur di sekitar lokasi.
"Sudah lama ditimbunnya, sekarang pemukiman kita jadi tergenang. Karena tak ada tempat air mengalir lagi," ujar Alam, warga sekitar saat ditemui di lokasi, Selasa (31/1).
Warga mengaku tak pernah dimintai izin adanya penimbunan rawa tersebut. Tau-tau rawa yang ada di sekitar lokasi sudah ditimbun oleh pengembang perumahan.
"Kita tak tau juga kenapa ditimbun, kami kira sudah ada izinnya," katanya.
Mendengar ada keluhan warga Satpol PP, DPRD serta pihak kelurahaan dan Kecamatan langsung mengecek ke lokasi.
Kedatangan para petugas itu langsung menyetop aktivitas yang ada di lokasi penimbunan.
Saat petugas tiba, para pekerja yang sedang bagi-bagi brosur rumah diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Komisi III DPRD langsung mengecek perizinan penimbunan tersebut. Setelah dicek tak satupun pihak pengembang mengantongi izin penimbunan tersebut. Baik dari warga sekitar, RT , Kelurahaan maupun kecamatan.
Lurah Sri Mulya Sematang Borang Ten Ramanda mengakui bahwa penimbunan itu, belum ada izin dari pihaknya.
Ia mengakui kelurahaan sudah melakukan peneguran kepada pengembang hingga dua kali. Namun tak juga mengindahkan.
"Masyarakat di sekitar penimbunan mengeluh banjir. Karena timbunan lebih tinggi dari lantai rumah warga," katanya.
Penimbunan itu sudah selesai dilakukan akhir November tahun lalu. Ten mengatakan, penimbunan itu dilakukan untuk pembangunan perumahan.
"Sekarang kita terus persuasif mencarikan solusi atas persoalan tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan. Dan langsung mencari pihak pengembang. Namun pihaknya tak berhasil menemukan pemiliknya.
Menurut dia, penimbunan rawa itu jelas menyalahi aturan. Karena menimbun tak menyisakan ruang untuk air. Padahal menurut aturan penimbunan harus menyisakan 30 persen dari total luas lahan.
Selain lahan, pihak pengembang juga memperkecil drainase warga sekitar. Hal ini menyebabkan warga sekitar mengalami banjir setiap kali hujan turun.
"Cepat tergenang dan lama surutnya. Ini dampak dari penimbunan rawa," katanya.
Pihaknya hari Kamis (2/2) mendatang akan memanggil pihak kelurahaan, kecamatan dan pengembang. Untuk menyeselesaikan persoalan ini.
"Kita sudah temui yang punya di lapangan tapi tak bertemu kita panggil Kamis ini," katanya.
