Pengedar Narkotika Bawa Ganja
"Guna pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti kita amankan ke Mapolres OKI," tegas Kasat
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Miko Juansyah (31), warga Desa Pedamaran II Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Polres OKI, setelah tertangkap tangan membawa narkotika daun kering, jenis ganja.
Tersangka yang berprofesi sebagai Juru Parkir (Jukir) ini diringkus petugas Satresnarkoba Polres OKI saat mengendarai motor Yamaha Vixion di jalan Desa Pedamaran VI, Senin (30/1+2017) pukul 13.00.
Selain mengamankan tersangka, jajaran Satresnarkoba Polres OKI turut mengamankan 31 paket daun ganja kering dengan berat 9,04 gram dan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol BG 2552 KF.
Kapolres OKI, AKBP Amazona Pelamonia SIk SH melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Fajri SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang menyatakan bahwa pemuda paru baya ini merupakan pengedar narkoba.
"Guna pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti kita amankan ke Mapolres OKI," tegas Kasat Narkoba, Selasa (31/1/2017).
Kasat menyatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap tersangka lain yakni bandar yang menyuplai daun kering tersebut kepada tersangka.
"Masih kita kembangkan, kemungkinan ada tersangka lain yang memasok ganja ini," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Miko mengakui jika daun ganja kering siap jual itu miliknya.
"Penghasilan dari juru parkir tidak seberapa, itulah saya nyambi jual ganja. Tapi barang belum laku, saya keburu tertangkap," aku tersangka Miko seraya menyesali perbuatannya.
Tersangka Miko Juansyah