Penyuap Patrialis Akbar Ingin Uji Materi Dikabulkan MK agar Bisa Jualan Lagi
"Memang ada maksudnya kan, biar daging India tidak masuk lagi. Supaya kan saya bisa jualan lagi," ucapnya.
Editor:
Sudarwan
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Kamaludin ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal itu dikatakan Patrialis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1/2017). Seusai diperiksa, Patrialis ditahan oleh KPK.
"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis.
Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi. Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.
Penulis: Ihsanuddin
Berita Terkait