Dua Hari Penyelidikan, Polisi Tangkap Pelaku Teror di 1 Ilir

Pelaku semuanya berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di Kelurahan 1 Ilir Palembang pada Rabu (11/1/2017) sekitar pukul 17.00.

Penulis: Sugih Mulyono | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Keempat tersangka saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polsekta IT II Palembang, Kamis (12/1/2017) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, Polsekta Ilir Timur (IT) II Palembang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku teror terhadap warga yang terjadi di Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II Palembang pada Senin (9/1/2017) dini hari.

Pelaku diketahui berjumlah empat orang. Masing-masing yakni M Yasin (17), Slamet Tri Trisubagio (20), Aditya (25) dan Khairul Muhammad (28) yang semuanya berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di Kelurahan 1 Ilir Palembang pada Rabu (11/1/2017) sekitar pukul 17.00.

Dari penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut, diketahui aksi teror tersebut dilakukan setelah seorang tersangka yakni M Yasin sakit hati dengan warga sekitar karena telah dituduh mencuri.

"Saya itu dituduh mencuri oleh warga. Karena itu saya pun kesal hingga akhirnya mengajak Slamet untuk melakukan teror dengan cara membakar. Namun, tidak tahunya Slamet malah mengajak Aditya dan Khairul,"  jelas tersangka Yasin saat ditemui di Polsekta IT II Palembang, Kamis (12/1/2017).

Dikatakan tersangka Yasin yang hanya tamat Sekolah Dasar (SD) tersebut, awalnya sebelum kejadian, ia terlebih dahulu meminta uang kepada Slamet sebesar Rp 20 ribu untuk membeli bensin sebanyak satu botol air mineral 1,5 liter yang akan digunakan untuk membakar.

"Setelah bensin dibeli, kami langsung menyiramkan dan membakarnya. Pertama mobil Pajero dulu yang dibakar kemudian dilanjutkan ke mobil Terios, mesin pompa air dan tumpukan kardus di meja," terangnya.

Sementara itu, tersangka Aditya, mengatakan, ia hanya ikut-ikutan saja setelah diajak rekannya, Slamet.

"Saya mau karena iseng-iseng saja," katanya.

Kapolsekta IT II Palembang, Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yundri, mengatakan, keempat tersangka berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan termasuk berdasarkan dari keterangan para saksi.

"Awalnya, kita berhasil mengamankan tersangka Slamet terlebih dahulu hingga kemudian kita kembangkan dan kemudian berhasil mengamankan Yasin, Aditya dan Khairul," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, dikatakannya, diketahui aksi teror tersebut dilakukan berlatar belakang lantaran kesal setelah tersangka Yasin dituduh mencuri oleh warga.

"Akibat ulahnya, keempat tersangka bakal dikenakan Pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," terangnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved