Sekarang, Pengesahan STNK Kena Biaya

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepengurusan surat-surat kendaraan bertambah menurut Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016. Salah satu yang

Editor: Bedjo
ISTIMEWA
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM, Jakarta – Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepengurusan surat-surat kendaraan bertambah menurut Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016. Salah satu yang belum pernah ada yaitu pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berita Lainnya:  Agar Warga tidak Kaget, Polres Lahat Gencar Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 Tentang PNBP Polri

Pada STNK, pengesahan pajak tertera pada empat kolom di bagian pojok kanan bawah. Sebelumnya pengesahan ini tidak dikenakan biaya, petugas hanya mencantumkan paraf dan stempel pada kolom setelah pembayaran perpanjangan tahunan STNK selesai.

Menurut aturan baru yang mulai berlaku pada 6 Januari 2017 itu, pengesahan STNK kini dikenakan biaya. Besarnya Rp 25.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 50.000 buat roda empat atau lebih.

“Itu merupakan hal yang baru, sama juga dulu dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor pilihan tidak ada, sekarang ada. STNK Lintas Batas Negara juga sekarang diberlakukan,” kata Kepala Bidang Regident Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri, Rabu (4/1/2017).

Pembayaran
Menurut Refdi nanti pengesahan STNK akan masuk dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Selain pengesahan STNK di dalamnya juga termasuk jenis pajak yang harus dibayar, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Setelah dibayar nanti dikeluarkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran,” ucap Refdi. Pengesahan yang baru berupa cap, paraf, dan tanggal pengesahan.

Berikut kenaikan tarif kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor:

Jenis Pengurusan

Lama

Baru

Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)

Roda 2 dan 3

Roda 4 atau lebih

 

 

Rp 50.000

Rp 75.000

 

 

Rp 100.000

Rp 200.000

Pengesahan STNK

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

-

 

Rp25.000

Rp 50.000

Penerbitan STCK

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

Rp 25.000

Rp 25.000

 

Rp 25.000

Rp 50.000

Penerbitan TNKB

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

Rp 30.000

Rp 50.000

 

Rp 60.000

Rp 100.000

Penerbitan BPKB

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

Rp 80.000

Rp100.000

 

Rp 225.000

Rp 375.000

Penerbitan surat mutasi ke luar daerah

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

 

Rp 75.000

Rp 75.000

 

 

Rp 150.000

Rp 250.000

Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

 

 

-

-

 

 

 

Rp 100.000

Rp 100.000

Penulis : Febri Ardani Saragih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved