Tempati Lahan Milik Negara, Warga Desa Ibul Besar III Minta Ganti Rugi Bangunan Sesuai

Meskipun sewaktu-waktu bangunan rumah kayu yang dihuni puluhan KK di lokasi tersebut, akan dilakukan penggusuran oleh pihak kontraktor.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Seorang pekerja proyek pembangunan Fly Over simpang keramasan tengah melintasi area pengerjaan pemasangan paku bumi Fly Over, di Desa Ibul Besar III Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. 

 

SRIPOKU.COM,INDERALAYA --- Puluhan Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di kawasan lokasi pengerjaan proyek pembangunan "Fly Over" simpang keramasan, tepatnya di Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), memilih tetap bertahan.

Meskipun sewaktu-waktu bangunan rumah kayu yang dihuni puluhan KK di lokasi tersebut, akan dilakukan penggusuran oleh pihak kontraktor.

Warga beralasan, nilai ganti rugi yang diberikan tidaklah sesuai.

Karena, per KK hanya menerima ganti rugi senilai Rp 500 ribu dari pihak Widya Karya (Wika) selaku kontraktor pengerjaan proyek pembangunan Fly Over simpang keramasan.

Jadi, mereka memilih tetap bertahan.

"Ya, tidak manusiawilah pak, nilai ganti rugi yang hanya diberikan Rp 500 ribu perbangunan. Sedangkan, kami sudah puluhan tahun bertempat tinggal di sini. Kami menyadari, memang di sini kami menumpang lahan milik negara. Jadi, kami merasa keberatan bila ganti rugi bangunan hanya diberikan Rp 500 ribu," ujarnya, Senin (26/12/2016) kepada sripo.

Ia mengatakan, nilai ganti rugi senilai Rp 500 ribu yang diberikan, tidak langsung diberikan oleh pihak pemborong pengerjaan proyek Fly Over simpang keramasan.

Melainkan, dari tangan ke tangan melalui orang kepercayaan mereka.

"Bila dibandingkan dengan nilai ganti rugi, khususnya ganti rugi lahan warga di Desa Kayuara yang terkena pembebasan lahan pembangunan Kapal Betung senilai Rp 4 juta perbangunan. Sedangkan, di Desa Ibul Besar III hanya Rp 500 ribu," lirihnya seraya berharap, paling tidak nilai ganti rugi disesuaikan dengan warga Desa Kayuara yang terkena lahan pembangunan proyek Kapal Betung.

Ditambahkan Eko, disamping ia terancam kehilangan tempat tinggal, juga kehilangan mata pencaharian dari berwarung kecil-kecilan.

"Sudah hampir tiga bulan terakhir tidak berjualan," katanya.

Senada diungkapkan Yadi (35), yang juga mengalami nasib sama terancam kehilangan tempat tinggal.

Dirinya mengaku sejak tahun 1997 sudah berdiam di Desa Ibul Besar III sampai dengan sekarang, ia pun pasrah tapi tak rela jika nilai ganti rugi bangunan yang hanya diberikan senilai Rp 500 ribu.

"Cukup kemano pak, duet Rp 500 ribu itu," keluhnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved