Mendagri Pastikan Ahok Diberhentikan Sementara dan Tunjuk Djarot Plt Gubernur DKI
Dalam undang-undang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa setiap kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum harus diberhentikan sementara.
SRIPOKU.COM, PALMERAH -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama saat ini menjalani proses sidang atas kasus dugaan penistaan agama sebagai terdakwa.
Dalam undang-undang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa setiap kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum harus diberhentikan sementara.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyebut bahwa pemberhentian sementara tersebut agar kepala daerah dapat fokus untuk menjalani persidangan.
Sementara wakil kepala daerah akan menjalani fungsi sebagai pelaksana tugas hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemberhentian sementara Ahok, agar dia bisa fokus sidang. Jadi nanti Pak Djarot yang menggantikan sebagai Plt," jelasnya saat ditemui di Kampus UNJ, Jakarta, Senin (19/12/2016)
Namun begitu, Tjahjo menjelaskan belum dapat melakukan pemberhentian sementara Ahok karena yang bersangkutan masih menjalani cuti kampanye selama tahapan Pilkada DKI Jakarta.
Terlebih, saat ini Kementerian Dalam Negeri belum mendapatkan surat Nomor Registrasi Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sedang menyidangkan kasus dugaan penistaan agama.
"Belum bisa sekarang, dia kan masih cuti kampanye, nanti menunggu selesai masa kampanye," kata Tjahjo
