Oknum Kades Tertangkap Tangan Diduga Pungut Uang Pengurusan Sertifikat Prona
Uang tersebut untuk biaya pengambilan sertifikat prona tanah yang diberikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musirawas.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
Barang bukti lainnya buku lampiran daftar nama-nama peserta prona tanah perumahan dan yang sudah ditanda tangani sebagai bukti sudah menyetor atau membayar.
Lampiran identitas bukti pengajuan prona Dusun III Sidorame Desa Ciptodadi II dan Hand Phone Kades Ciptodadi II.
Lalu data nama-nama warga yang menyerahkan uang saat di TKP, Suharyono, Mulat Sabaryono, Maryanto, Wil Mirnan, Mustarahman, Tion Bin Poniman dan Suyatno.
Sementara Kades Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya, Ponijo yang ditetapkan sebagai tersangka saat dimintai komentar terkait kasus yang dialaminya mengatakan, alasannya memungut sejumlah uang kepada warga terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program prona tersebut, semuanya ada di berita acara musyawarah desa.
"Kalau ada BA (berita acara-red) musyawarah desa, baru saya jelaskan, ada kesepakatan warga, di BA itu" katanya.
Sementara itu, dari foto copi berita acara musyawarah untuk pengadaan uang jasa petugas desa untuk tim pelaksana kegiatan desa dalam pembuatan Prona tahun 2016 di Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya, yang diperoleh Sripoku.com dari seorang warga setempat bernama Agus, di Mapolres Musirawas antara lain menyepakati bahwa seluruh masyarakat yang ikut dalam kegiatan pembuatan prona tidak keberatan untuk membantu uang jasa petugas desa dalam pengadaan berkas dan bahan dalam bentuk apapun.
Besarnya dana disepakati sebesar Rp400 ribu, bagi warga yang sudah ada surat tanah atas namanya sendiri.
Dan bagi masyarakat yang belum ada sama sekali surat menyurat tanahnya, maka bersedia membantu uang jasa petugas desa sebesar Rp800 ribu.
Terpisah, Bupati Musirawas Hendra Gunawan saat dimintai tanggapannya terkait kasus oknum kades tertangkap tangan melakukan pungutan untuk pembuatan prona ini mengatakan, agar tetap memegang azas praduga tak bersalah.
Namun ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada proses hukum sesuai dengan ketentuan.
"Soal ini (kasus oknum kades), kita harus lihat dulu. Kan ada azaz praduga tak bersalah. Kita serahkan kepada proses hukum," ujar Hendra Gunawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kades-tertangkap-tangan-ambil-uang-prona_20161215_170544.jpg)