Oknum Kades Tertangkap Tangan Diduga Pungut Uang Pengurusan Sertifikat Prona
Uang tersebut untuk biaya pengambilan sertifikat prona tanah yang diberikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musirawas.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Oknum Kepala Desa (Kades) Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya, Ponijo (49) tertangkap tangan saat diduga mengambil pungutan uang untuk penebusan proyek operasi nasional agraria (Prona) kepada warganya.
Oknum kades tersebut ditangkap di kediamannya, Rabu (14/12/2016), di Dusun III Sidorame Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya oleh anggota Polsek Jayaloka.
Wakapolres Musirawas Kompol Padmo Arianto didampingi Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma saat rilis kasus mewakili Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata, Kamis (15/12/2016) mengatakan, penangkapan oknum kades tersebut bermula dari informasi masyarakat Desa Ciptodadi II.
Masyarakat merasa resah dengan adanya dugaan pungutan uang sebesar kisaran Rp800 ribu oleh oknum Kades Ciptodadi II.
Uang tersebut untuk biaya pengambilan sertifikat prona tanah yang diberikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musirawas.
Padahal untuk pengambilan sertifikat tanah melalui program prona itu bersifat gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
Dari informasi tersebut, pada Rabu (14/12/2016), sekitar pukul 20.45 WIB, anggota Polsek Jayaloka mendatangi lokasi dan melakukan upaya tangkap tangan ketika tujuh orang warga Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya mendatangi rumah kades yang bertujuan untuk menebus sertifikat prona tanah perumahan yang dipegang kades dengan syarat harus membawa uang tebusan sebagai bentuk uang administrasi.
"Dugaan pungli (pungutan liar-red) yang diduga dilakukan oleh oknum kades. Yang bersangkutan diduga meminta uang kepada warga untuk penebusan sertifikat tanah melalui program prona. Padahal, ini program pemerintah tidak dipungut biaya atau gratis. Jadi oknum kades yang bersangkutan tertangkap tangan, saat warga akan membayar," ungkap Kompol Padmo Arianto.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, jumlah warga Desa Ciptodadi II yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah melalui program prona sebanyak 107 orang.
Adapun warga yang sudah melakukan pembayaran sebanyak 66 orang, di luar dari tujuh warga yang membayar saat berada di lokasi penggerebekan.
Atas tindakannya, tersangka akan diproses sesuai undang-undang tindak pidana korupsi, pasal 12 huruf e.
Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau serendah-rendahnya minimal empat tahun.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Musirawas untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut." ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil tangkap tangan yang dilakukan antara lain, uang tunai sebesar Rp5,2 juta.
Kemudian sertifikat tanah sebanyak tujuh buku atas nama Wilmizan No sertipikat BX 212833, Gimin No sertipikat BX 212808, Tion Firmanto No sertipikat BX 212844, Sri Napsiah No sertioikat BX 212887, Mulat Sabar Riyono No sertipikat BX212797, Musta Rohman No sertipikat BX 212779, Ngadiyem No sertifikat BX 212888.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kades-tertangkap-tangan-ambil-uang-prona_20161215_170544.jpg)