Peri Beli Sabu Dari Hasil Narik Angkot

ia bisa membeli barang haram tersebut dari hasilnya menarik angkot jurusan Perumnas - Ampera.

Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tersangka Peri saat diamankan beserta barang bukti di Polsekta IT II Palembang, Sabtu (10/12/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Bukannya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Peri Chandra (36), malah menggunakan uang hasilnya dari menarik angkot untuk membeli sabu yang dilakukannya hampir setiap hari.

Kebiasaan buruk warga Jalan Payo Durian I Lorong Musyawarah Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang ini, terpaksa terhenti setelah dirinya diringkus Polsekta Ilir Timur (IT) II Palembang yang sedang patroli, Jumat (9/12/2016) sekitar pukul 21.30 di kawasan 9 Ilir Palembang.

"Saya pergi beli berjalan kaki. Rencananya mau pakai bareng-bareng di tempat kawan tapi pas pulang malah ketangkap. Beli sepaket kecil yang harga Rp 100 ribu," jelasnya saat diamankan di Polsekta IT II Palembang, Sabtu (10/12/2016).

Dikatakan duda tersebut, ia bisa membeli barang haram tersebut dari hasilnya menarik angkot jurusan Perumnas - Ampera.

"Dipotong setoran saya dapat per hari paling kecil Rp 100 ribu. Tidak setiap hari pakai tapi sering juga," terangnya.

Sementara itu, Kapolsekta IT II Palembang, Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yundri, menjelaskan, berhasil diamankannya tersangka berawal saat pihaknya sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas I Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang melihat tersangka sedang berjalan seorang diri. Tersangka yang terkejut melihat adanya petugas, gerak-geriknya menjadi mencurigakan dan terlihat gugup.

"Melihat gelagat aneh tersebut, kita segera menghampiri tersangka dan menggeledahnya. Benar saja, tersangka mengantongi barang bukti berupa satu paket kecil sabu di kantong celananya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, dikatakannya, tersangka Peri disangkakan dengan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka terancam minimal lima tahun penjara atas perbuatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu," jelasnya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved