Pemkab Muaraenim Menilai Surat Proposal Permohonan Dana Banwaslu Sumsel Rancu
"Kita bukannya tidak setuju atau apalah, namun ketika saya membaca surat tersebut, saya merasa isinya belum pas....
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Perihal adanya surat proposal Pengajuan Permohonan Dana Hibah Tahun 2017 untuk Panitia Pengawas Pemilu Serentak Pilkada Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2018 yang diajukan oleh Banwaslu Provinsi Sumsel, Pemkab Muaraenim menilai isi surat masih rancu dan perlu adanya pejelasan yang detil.
"Kita bukannya tidak setuju atau apalah, namun ketika saya membaca surat tersebut, saya merasa isinya belum pas. Untuk itu kita minta ditanyakan kembali ke Banwaslu Provinsi," ujar Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi, Minggu (11/12/2016).
Menurut Hasanudin, dalam surat Proposal Pengajuan Permohonan Dana Hibah Tahun 2017 Untuk Panitia Pengawas Pemilu Serentak Pilkada Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2018 yang diajukan oleh Banwaslu Provinsi Sumsel No : 078/Keu-Bawaslu/Sumsel/VIII/2016, tanggal 18 Agustus 2016 Perihal Permohonan Dana Hibah Tahun 2017 Untuk Panitia Pengawas Pemilu Serentak Pilkada Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2018, dimana Jumlah Proposal yang diajukan oleh Banwaslu dana Hibah Provinsi Sumsel sebesar Rp 37.908.040.000.
Jika membaca isinya, kata Hasanudin, itu maksud dan tujuannya masih mengambang, apakah dana sebesar tersebut minta dianggarkan ke Pemkab/Pemkot Se-Sumsel untuk membiayai kegiatan Pilkada masing-masing daerah saja, atau dana tersebut dipersiapkan oleh masing-masing daerah beserta Pilkada Pemda Provinsi Sumsel.
Sebab jika kita diharuskan membiayai juga Pilkada Sumsel yang akan mengeluarkan biaya di daerah masing-masing itu perlu dasar hukum yang jelas dan yang mengeluarkan surat edaran tersebut harus Gubernur Sumsel yang nantinya akan dianggarkan dalam bentuk hibah.
Jika tidak ada dasarnya, tentu kita tidak bisa menganggarkannya untuk Pilkada Sumsel yang didaerah, kita hanya bisa yang berkenaan dengan Pilkada di daerah masing-masing (Kabupaten/Kota).
"Kita bisa bantu tetapi dalam bentuk hibah, dan surat tersebut harus edaran dari Gubernur Sumsel," ujar Hasanudin.
Masih dikatakan Hasanudin, bahwa saat ini, "Dana Hibah dan Bansos, harus benar hati-hati dalam pengelolaan keuangan ini, karena salah sedikit atau salah prosedur bisa-bisa kita yang dipenjara. Apalagi masalah dana hibah itu sudah menjadi sorotan tim penegak hukum.
"Jadi jangan sampai kita terjerat hukum hanya gara-gara masalah kecil dan keadministrasian. Kita boleh membantu namun jangan sampai kita kena," ucap Hasanudin.
Sementara itu Kaban Kesbangpol Kabupaten Muaraenim Drs Andy Wijaya MM, membenarkan adanya kerancuan dana surat tersebut.
Untuk itu, sesuai perintah Sekda, ia akan menyurati dan menanyakan langsung ke Banwaslu Provinsi tentang maksud dan tujuan surat tersebut secara mendetil sehingga tidak ada permasalahan atau miss comunication di kemudian hari.
"Kemarin kita sempat rapatkan, namun Pak Sekda minta ditunda sebab belum jelas maksud dan tujuan surat tersebut, dan ditanyakan kembali ke Sumsel," kata Andi.
Ditambahkan Andi, bahwa untuk anggaran Panwaslu Kabupaten Muaraenim pada Pemilu Kepala Daerah tahun 2013 sebesar Rp 5.856.704.680, dan itupun tidak habis masih mengembalikan sekitar Rp 2 miliar.
Jadi untuk Pemilukada tahun 2018, jangan melebihi anggaran tahun 2013 lalu.(*)