Diteriaki Korban, Dua Pelaku Jambret Ponsel Ini Tersungkur
Panik lantaran diteriaki korbannya, membuat dua pelaku jambret, Andre Romadhon (28) dan Riki Wahyudi (17)tersungkur dari motor.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Panik lantaran diteriaki korbannya, membuat dua pelaku jambret, Andre Romadhon (28) dan Riki Wahyudi (17) langsung tancap gas kabur dengan sepeda motor yang dikendarainya.
Namun, sial menghampirinya, keduanya malah tersungkur setelah akibat tidak bisa menjaga keseimbangan sepeda motor yang dikendarainya. Tak ayal, keduanya pun langsung ditangkap sebelum akhirnya menjadi bulan-bulanan massa.
Ditemui di Polsekta Ilir Barat (IB) l Palembang, tersangka Andre, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Tasik (Kambang Iwak) Palembang, Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 10.30 berawal saat ia dan rekannya, Riki sengaja berkeliling untuk mencari mangsa.
"Pas kami sampai di Kambang Iwak, saya melihat korban sedang menelpon. Setelah itu saya pun menyuruh Riki untuk menariknya," jelas warga Jalan Sultan M Mansyur Lorong Kemang RT 22/4 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang itu.
Namun setelah berhasil menarik ponsel tersebut, dikatakannya, rupanya korban langsung berteriak jambret dan ia yang mengetahui hal tersebut pun sontak langsung panik hingga berusaha kabur dengan menancap gas sekuat tenaga.
Dikatakannya, nekat melakukan aksi penjambretan tersebut dikarenakan butuh biaya untuk pergi ke rumah bibinya yang berada di Bangka Belitung.
Sementara itu, tersangka Riki warga Jalan Kadir TKR RT 42/7 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang itu, menjelaskan, sebelum melakukan aksi jambret tersebut, ia sudah menyiapkan diri dengan peralatan berupa celurit.
"Saya sudah sengaja bawa celurit tapi itu hanya untuk menakut-nakuti saja dan tidak saya gunakan," jelasnya seraya mengatakan baru satu kali melakukan aksi penjambretan.
Kapolsekta IB I Palembang, AKP Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Irsan, mengatakan, keduanya berhasil diamankan setelah tersungkur dari sepeda motornya usai menjambret korbannya atas nama Lia Diva warga Tasik kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
"Dari tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa ponsel milik korban, kita juga turut mengamankan barang bukti berupa celurit yang juga dibawa tersangka saat menjalankan aksinya. Akibat ulahnya, keduanya akan dikenakan Pasal 365 KUHP," jelasnya.