Penghasilan dari Nyupir Truk Batubara Kurang, Bapak Ini Bisnis Sabu-sabu
"Sudah satu bulan setengah jadi penjual sabu pak, ini terpaksa kulakukan. Karena, penghasilan sebagai sopir tidaklah cukup," akunya.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM,INDERALAYA--Seorang warga yang mengaku kesehariannya sebagai sopir dump truk angkutan batubara bernama Irfan Wijaya (28), harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres Ogan Ilir.
Warga Desa Pipa Putih Pemulutan ini, Kamis malam (1/12) pukul 21.00, tak bisa mengelak saat dicokok petugas Sat Res Narkoba Polres OI pimpinan AKP Ahmad Dermawan SH.
Ia dicokok petugas setelah Polisi melakukan upaya penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) narkoba jenis sabu kepada tersangka Irfan. Sesaat setelah menerima orderan, malam itu, bapak dua anak ini, hendak menemui pelanggannya yang berjarak tak begitu jauh dari rumahnya di Desa Pipa Putih Pemulutan.
Lalu, terjadilah transaksi narkoba antara petugas yang melakukan upaya penyamaran dengan tersangka Irfan. Ia pun tak menyadari bahwa yang memesan narkoba itu merupakan Polisi. Sontak, sejumlah petugas pun langsung membekuk tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, aparat pun mendatangi rumah tersangka dan menemukan sebanyak 64 paket sabu senilai Rp 15 juta, uang tunai hasil transaksi senilai Rp 500 ribu serta satu unit telepon seluler.
Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti narkoba jenis sabu, kini pria berperawakan tinggi kurus ini, dibawa ke ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Dermawan SH mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal disaat pihaknya menerima informasi mengenai adanya pengedar sabu di Desa Pipa Putih Kecamatan Pemulutan.
Dari informasi tersebut, lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikkan dengan bertindak sebagai pembeli (undercover buy). "Dari informasi itulah, tersangka langsung kita cokok bersama barang bukti sebanyak 64 paket narkoba jenis sabu," ungkap AKP Ahmad Dermawan, Jumat (2/12).
Irfan mengaku dirinya baru satu bulan setengah nyambi berbisnis sabu dengan alasan tidak ada penghasilan yang lain.
Sedangkan, penghasilannya sebagai sopir dump truk tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan satu orang isteri dan dua orang anak.
"Sudah satu bulan setengah jadi penjual sabu pak, ini terpaksa kulakukan. Karena, penghasilan sebagai sopir tidaklah cukup," akunya.
Dia juga mengaku dari hasil penjualan sabu selama satu bulan lebih ia hanya memperoleh uang senilai Rp 1.5 juta.
Ia membantah kalau dirinya merupakan pemakai dan sebanyak 64 paket barang haram itu, bukanlah miliknya. Melainkan, milik rekannya inisial Ek (DPO) warga Sungki Kertapati Palembang.
"Aku bukan pemakai pak, hanya mengedarkan saja," ujar tersangka.