Breaking News

Dijerat Pasal 156 Huruf a KUHP, Ahok Segera Disidangkan di PN Jakarta Utara

Persidangan Ahok akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawal proses tersebut secara transparan.

Editor: Sudarwan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat memberikan keterangan pers di halaman Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (1/12/2016). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan penyusunan dakwaan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penyusunan dakwaan tersebut rampung dalam satu hari pascaberkas perkara kasus Ahok dinyatakan lengkap.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Penyerahan tersangka dan barang bukti juga baru dilakukan pada Kamis (1/12/2016) pagi.

"Sudah selesai, sudah selesai," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Prasetyo mengatakan, cepatnya penyusunan dakwaan tersebut dimaksudkan memenuhi permintaan masyarakat agar proses hukum Ahok cepat, tepat dan tegas.

"Kita bergerak seawal mungkin untuk merespons imbauan keinginan dan tuntutan sementara pihak dan masyarakat," kata Prasetyo.

Dengan dirampungkannya penyusunan dakwaan, proses pengadilan terhadap Ahok akan segera dilaksanakan.

Adapun persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Prasetyo menambahkan, persidangan Ahok akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawal proses tersebut secara transparan.

"Ya, iya dong (terbuka), pada prinsipnya proses persidangan di pengadilan itu dilakukan secara terbuka," tutur Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo tak bisa memastikan apakah jalannya persidangan nanti dapat disiarkan secara langsung oleh media massa.

Menurut dia, izin siaran langsung hanya dapat diberikan oleh pihak pengadilan.

"Live kan bukan keharusan dong. Pelaksanaan persidangan di pengadilan itu menjadi kewenangan penuh dari pihak pengadilan. Hakimnya mengizinkan atau tidak," ucap Prasetyo.

Penulis: Dimas Jarot Bayu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved