Jalani Sidang Perdana, Zulfikar Muharrami yang Didakwa Menyuap YAF Dikawal Barakuda

Terdakwa yang tinggal di Perum Kencana Damai Blok F Kelurahan Sukamaju Sako Palembang itu sangat jarang menatap ke arah majelis hakim tipikor

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami, menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Rabu (30/11/2016). Zulfikar didakwa oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan uang suap kepada Yan Anton Ferdian (YAF) selaku Bupati Banyuasin non-aktif tersebut juga sesekali melipatkan kedua tangannya di depan perut. 

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin.

Setidaknya ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung.

Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved