Jalani Sidang Perdana, Zulfikar Muharrami yang Didakwa Menyuap YAF Dikawal Barakuda
Terdakwa yang tinggal di Perum Kencana Damai Blok F Kelurahan Sukamaju Sako Palembang itu sangat jarang menatap ke arah majelis hakim tipikor
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Zulfikar Muharrami (39) lebih banyak menundukkan kepalanya ketika menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Rabu (30/11/2016).
Direktur CV Putra Pratama yang didakwa oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan uang suap kepada Yan Anton Ferdian (YAF) selaku Bupati Banyuasin non-aktif tersebut juga sesekali melipatkan kedua tangannya di depan perut.
Mengenakan batik kuning, terdakwa yang tinggal di Perum Kencana Damai Blok F Kelurahan Sukamaju Sako Palembang itu sangat jarang menatap ke arah majelis hakim tipikor yang diketuai Arifin SH MH.
Ia hanya terlihat sesekali melihat ke arah pengacara ataupun pintu yang ada di sebelah kanan tempat ia duduk.
Sebelum menjalani sidang, Zulfikar yang diantar naik mobil pribadi dikawal oleh mobil barakuda yang beranggotakan aparat kepolisian.
Usai sidang, mobil barakuda kembali mengawal dengan melaju mendahului mobil yang dinaiki oleh Zulfikar.
Di kursi sidang hanya terlihat sedikit pengunjung yang diduga adalah keluarga dari Zulfikar.
Dalam persidangan, Feby Dwiyanyoesendy SH selaku salah satu jaksa dari KPK menjerat Zulfikar dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Atas dakwaan ini, tidak ada pengajuan eksepsi dari pihak Zulfikar.
Dengan kata lain, sidang bisa dilanjutkan dengan pemanggilan saksi dari jaksa.
Diketahui dari berkas dakwaan, Zulfikar memberikan uang yang diduga sebagai uang suap kepada Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.
Uang yang totalnya mencapai Rp 7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.
Uang itu diberikan secara bertahap selama kurun waktu 2014 hingga pertengahan 2016.
Uang tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan YAF.
Beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.
Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin.
Setidaknya ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.
Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung.
Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.