Sanksi Pelanggaran Berkendara Paling Berat tidak Punya SIM,Kurungan Empat Bulan

sanksi paling berat dijatuhkan pada pengendara yang tidak memiliki SIM, bisa diancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 Juta.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Sanksi Pelanggaran Berkendara Paling Berat tidak Punya SIM,Kurungan Empat Bulan
SRIPOKU.COM/ARDNI ZUHRI
Petugas saat menyetop laju sebuah motor yang pengendara dan penumpangnya tidak memakai helm saat razia operasi zebra Polres Muaraenim, Minggu (20/11)

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Guna menekan tingkat pelanggaran lalu lintas dan angka kriminalitas, Satlantas Polres Muaraenim menggelar Operasi Zebra 2016. Kegiatan tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai dari tanggal 16 - 29 November 2016, Minggu (20/11) malam.

Dalam operasi Zebra tersebut, petugas mengarahkan kendaraan yang melintas dari arah Desa Kepur ke dalam terminal untuk diperiksa kelengkapan surat suratnya, baik itu kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat termasuk truk.

Ada para pelanggar yang langsung diberikan surat tilang, namun ada juga yang diberi keringanan bila tertinggal kelengkapan surat suratnya untuk dibawa ke lokasi razia supaya bisa diketahui apakah benar kendaraan tersebut miliknya atau tidak bodong.

Namun masih ada juga berapa kendaraan roda dua yang nekat menerobos petugas saat akan diarahkan ke dalam terminal terutama untuk para pelanggar yang tidak menggunakan helm dengan alasan warga setempat dan akan pulang ke rumah.

"Akuni balek disinlah pak, tadi nak beli rokok bae," ujar salah seorang pengendara yang minta namanya jangan ditulis.

Menurut Kapolres Muaraenim melalui Kasat Lantas AKP Adik Listiono SIk, mengatakan, ini merupakan operasi rutin yang dilakukan setiap tahunnya dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dalam operasi kali ini, seluruh hal-hal yang berkaitan dengan kelengkapan surat menyurat dan kelengkapan kendaraan, SIM dan sebagainya.

Dari hasil razia pihaknya mengeluarkan 60 surat tilang, pelanggaran yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm yaitu sebanyak 44 pelanggar, lalu tidak lengkap surat surat kendaraannya sebanyak 16 pelanggar. Untuk jenis pelanggaran yakni 35 STNk, 9 SIM dan mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 16 unit.

Petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Kita selalu mengedepankan persuasif, namun jika tetap bandel maka kita langsung tindak tegas," kata Adik.
Untuk operasi Zebra ini, lanjut Adik, akan dilakukan berpindah-pindah dan kapan saja baik siang maupun malam tergantung situasi dan kondisi serta kebutuhan.

Dan dalam oprasi ini pihaknya juga melibatkan unsur TNI, dengan jumlah keseluruhan anggota sebanyak 35 orang. Operasi Zebra diselenggarakan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, serta untuk menyambut Operasi Lilin jelang Natal dan Tahun Baru.

Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan, sambung Adik, akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rincian sanksinya pun beragam. Mulai dari denda ratusan ribu rupiah hingga kurungan pidana.

Sanksi paling ringan dijatuhkan jika pengguna jalan melakukan pelanggaran dengan mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari. Jika melanggar hal tersebut, pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Sementara itu, sanksi paling berat dijatuhkan pada pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang bisa diancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved