Oknum PNS PU CK Muba Diamankan Polisi Diduga Pakai Narkoba

Penangkapan oknum PNS tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Muba selama satu bulan.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Oknum PNS PU CK Muba Diamankan Polisi Diduga Pakai Narkoba
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Oknum PNS Royando (baju kuning) yang ditangkap saat asik nyabu di Dinas PU CK Muba.

SRIPOKU.COM, SEKAYU-- Kantor Dinas PU Cipta Karya (PU CK) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di jalan Kol H Wahid Udin Sekayu, dimanfaatkan Royandu (52) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) PU CK untuk menggunakan narkoba.

Oknum PNS warga Komplek Griya Randik Sekayu tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Muba sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (17/11) pada satu ruangan kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan oknum PNS tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Muba selama satu bulan.

Penyelidikan tersebut setelah adanya laporan mengenai pegawai yang sering menggunakan narkoba di Dinas PU CK Muba. Mendapatkan informasi tersebut kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penggerbekan tersebut tersangka membuang barang bukti dengan cepat, beruntung pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti tersebut.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti yakni 2 buah pirek dan 1 bong alat sabu, korek api, dan kotak Handphone jenis Samsung.

Diketahui tersangka merupakan oknum PNS pada bagian koodinator kebersihan, tersangka berserta barang bukti langsung diamankan di Polres Muba.

"Penangkapan tersangka ini setelah kita melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan. Kita  melakukan penyamaran terlebih dahulu, setelah tersangka memasuki ruangan untuk menggunakan sabu barulah tim dari Polres Muba turun untuk menangkapnya," Kata Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha SIK, Melalui Kasat Res Narkoba Rudi Hartono SH, didampingi Kanit Narkoba Iptu Tohirin, Kamis (17/11).

"Saat itu dia sedang memegang pirek dan bong, melihat kami datang lalu dibuang begitu saja barang bukti tersebut. Beruntung barang bukti berhasil didapatkan, dan tersangka juga tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap," ujarnya.

Kendati barang bukti tidak ditemukan, pihak Polres Muba melakukan tes urine terhadap tersangka dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Tersangka positif menggunakan narkoba, dari pengakuannya kurang lebih sudah selama 6 bulan menggunakan narkoba," jelasnya.

Royandu mengaku bahwa dirinya baru belajar menggunakan sabu tersebut.

"Saya baru belajar mau pakai sabu, dan ruangan tersebut dulunya bekas kantin," ujarnya singkat. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved