Ahok Tersangka, 25 November Jangan Demo Lagi
Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengapresiasi kinerja Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama.
Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus tersebut.
Zulkifli menilai masyarakat tak perlu berdemo pada 25 November 2016.
"Ini bukan soal panas dingin tapi semua pihak harus menghormati, ini kan negara hukum. Sebagai tersangka sudah dicekal ya tunggu proses hukum berikutnya. Jangan panas dingin, harus diterima dan dihormati, saya bilang jangan demo lagi," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Zulkifli mengimbau masyarakat menunggu proses hukum di pengadilan. Masyarakat dapat mengawal kasus Ahok saat berlangsung di pengadilan.
"25 November kan mau demo menurut saya enggak perlu lagi kasihan sudah jauh perlu ongkos. Oleh karena itu pengadilan harus bersikap profesional. Kalau hukum dirasa keadilannya tentu akan semakin matang bangsa kita," kata Ketua Umum PAN itu.
Zulkifli mengharapkan hakim di pengadilan tidak bermain-main dalam kasus tersebut. Apalagi, kasus tersebut menyangkut persoalan ummat.
Pengadilan, kata Zulkifli, tak dapat diintervensi.
"Kita tahu pengadilan kita kadang-kadang main-main. Praperadilan apa lagi. Ada yang menang ada yang kalah soal yang sama. Ini yang kita minta nanti di pengadilan betul-betul profesional jangan main-main soal ini," tutur Zulkifli.