Ahok Tersangka. KAHMI Sumsel: Jangan Mudah Puas, Jangan Sampai Proses Itu Hilang di Tengah Jalan
Ketua komisi II DPRD Sumsel itu menjelaskan, fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahok telah menistakan agama, bukan fatwa biasa tetapi sudah sangat jelas.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Provinsi Sumsel, H Joncik Muhammad SSI MM menyatakan sudah sewajarnya jika Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.
”Umat Islam juga jangan mudah puas karena bisa saja ini rekayasa dan jangan sampai proses itu hilang di tengah jalan,” ungkap Joncik menanggapi pasca Mabes Polri menetapkan status Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok atas dengan pelaporan dugaan penistaan agama, Rabu (16/11/2016).
KAHMI Sumsel sangat mengapresiasi penetapan Ahok sebagai tersangka dan hal itu harus didukung oleh seluruh masyarakat.
KAHMI mengimbau agar umat Islam tetap tenang dan mengawal proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polri. Hingga proses tersebut berjalan dengan berkeadilan dan Ahok mendapat hukuman.
“Kita apresiasi tindakan Polri yang menjadikan Ahok tersangka, namun seluruh masyarakat harus tetap memperhatikan proses hukum yang berjalan ini,” kata Joncik yang juga Ketua Fraksi PAN Sumsel.
Ketua komisi II DPRD Sumsel itu menjelaskan, fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahok telah menistakan agama, bukan fatwa biasa tetapi sudah sangat jelas.