Bukannya Memberikan Jawaban, Wanda Justru Mencuri Motor Si Penanya Alamat
"Motor itu langsung saya bawa kabur ke Simpang Kades untuk selanjutnya dijual," terangnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Andri Surya Juanda alias Wanda (32), warga Jl Letnan Simanjuntak Lorong Lebak Mulyo RT 20/5 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang, diduga memukul dan merampas motor milik seseorang yang sedang bertanya alamat kepadanya.
Kini pria yang pernah dipenjara karena kasus penganiayaan dan pernah diamankan Polsekta Kemuning Palembang itu terancam kembali mendekam di sel tahanan setelah diamankan Subdit lll Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Tak hanya ditangkap, kedua kaki bapak dua orang anak itu juga terkena tembakan polisi.
Ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Rabu (9/11/2016), Wanda mengatakan kejadian yang berlangsung pada Sabtu 16 Juni 2016 sekitar pukul 22.30 lalu itu tidak jauh dari rumahnya. Korban menghampiri dan menanyakan alamat.
"Saya sedang duduk di pinggir jalan lalu korban yang saat itu seorang diri membawa sepeda motor Mio Soul 125 silver BG 3289 ABB datang menghampiri saya dengan bertanya alamat," kata Wanda.
Melihat hal itu dan karena kondisi dalam keadaan sepi, dikatakannya, ia pun langsung timbul nian jahat hingga kemudian memukul dan merampas sepeda motornya.
"Motor itu langsung saya bawa kabur ke Simpang Kades untuk selanjutnya dijual," terangnya.
Dikatakannya, selain melakukan aksi perampasan, ia juga pernah melakukan aksi penggelapan sepeda motor dan setidaknya, ia telah melakukan tujuh kali penggelapan.
"Modusnya, korban datang ke daerah kami di Simanjuntak Pahlawan untuk mengambil ganja. Saat itulah, kemudian saya pura-pura menyuruhnya untuk menunggu di depan dan saya pun kemudian meminjam sepeda motornya untuk mengambil ganja di dalam," ungkapnya.
Setelah sepeda motor dibawanya, dikatakan buruh serabutan, ia pun langsung kabur membawanya dan tidak kembali lagi.
"Pernah mendapat sepeda motor Vega R, Beat, Revo dan semua saya jual ke Simpang Kades," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah Irawan, menjelaskan, tersangka diamankan setelah menindaklanjuti laporan korban Yuda Candra (24) warga Lorong Rukun RT 09/1 Kelurahan 14 Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
"Jadi, korban bertanya alamat kepada tersangka tapi saat itu tersangka malah langsung memukul dan merampas sepeda motornya," jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, dikatakannya, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan dari hasil tersebut diketahui tersangka setidaknya telah tujuh kali melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
"Jadi di Polsekta Kemuning Palembang, ada tujuh laporan dan akibat ulahnya, tersangka akan kita jerat Pasal 365 KUHP," terangnya.
Editor: Refly Permana
