Seperti Kasus Sidang Sianida, Perkara Ahok pun Dibuka Untuk Umum dan Live

Gelar perkara Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama akan dilakukan secara transparan.

Editor: Budi Darmawan
Tribunnews
Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. 

Laporan wartawan Tribunnews, Imanuel Nicolas Manafe

SRIPOKU.COM , JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo malam ini, bahwa gelar perkara Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama akan dilakukan secara transparan.

"Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kemudian kita juga kepada publik melalui media secara Live, seperti semacam sidang nantinya. Kita harapkan publik betul-betul dapat melihat dengan kejernihan kasus ini seperti apa," kata Tito Karnavian di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Dengan demikian, Tito Karnavian mengatakan, masyarakat nantinya akan melihat langsung proses gelar perkara dan jika dalam gelar perkara tersebut diputuskan bahwa kasusnya masuk tindak pidana, maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Sekali lagi, kalau ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana maka kita akan tingkatkan menjadi penyidikan dan kita akan tentukan tersangkanya,  dalam kasus ini, berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice systems kita, kejaksaan dan pengadilan," tutur Tito Karnavian.

Namun sebaliknya, jika dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat tidak pidana maka Tito Karnavian mengatakN pihaknya akan konsisten kepada sistem hukum yang berlaku.

"Yaitu dihentikan penyelidikannya, dengan kemungkinan – karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan," ucap Tito Karnavian menambahkan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved