Polsek Gelumbang Menangkan Praperadilan
Pra peradilan tersebut, yang dinilai adalah masalah proseduralnya, seperti apa sudah benar belum prosesnya.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Meski pada gugatan Praperadilan pemohon Hendra Saputra (44) warga Komplek The Green Catelya Residence, Palembang, terhadap termohon Polsek Gelumbang, ditolak oleh PN Muaraenim, namun kuasa hukum pemohon akan terus berupaya melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan, di PN Muaraenim, Rabu (2/11/2016).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Arie Febrian SH MH, dengan kuasa hukum pemohon (Hendra) yakni Ahmad Willi Marfi SH dan Muhammad Akbar SH dari Kantor Hukum Ahmad Willi Marfi SH dan Rekan, serta dari Polsek Gelumbang diwakili oleh Kasikum Polres Muaraenim Iptu Suharjo SH dan Heru Pujo Handoko SH, adalah mendengarkan putusan.
Didalam persidangan tersebut, Hakim memutuskan menolak gugatan pemohon terhadap termohon Polsek Gelumbang, dengan alasan proses penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Hendra Saputra sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Kuasa hukum tersangka Hendra yakni Ahmad Willi Marfi SH dan Muhammad Akbar SH dari Kantor Hukum Ahmad Willi Marfi SH dan Rekan, mengatakan pihaknya menghargai putusan Hakim tersebut.
Namun pihaknya, akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya sebab mereka menilai pertimbangan majelis hakim jauh dari kenyataan yang ada dan terungkap dalam persidangan.
"Kita akan mengambil tindakan hukum ke Jakarta. Untuk masalah penangkapan akan kami laporkan ke Mabes Polri dan pihak-pihak terkait. Akan terus mencari keadilan," ujar Willi.
Sementara itu Kuasa Hukum Polres Muaraenim Iptu Suharjo yang didampingi Aipda Heru, pihaknya tidak mempermasalahkan menang atau kalah, sebab apapun yang telah diputuskan hakim tentu sudah melalui pertimbangan dan prosedur yang berlaku.
Mengenai masalah adanya SPK Mahkamah Agung, dan hasil putusan persidangan pra peradilan yang menolak gugatan pemohon, itu bukan wewenang kami, silahkan tanyakan langsung kepada yang berwenang.
Yang penting, pihaknya didalam melakukan penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Hendra, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi ke Humas PN Muaraenim Budi Chandra SH, bahwa Pra peradilan tersebut, yang dinilai adalah masalah proseduralnya, seperti apa sudah benar belum dalam hal penetapan, penangkapan dan penahanannya oleh Polsek Gelumbang.
Sedangkan masalah adanya surat putusan MA yang telah dimenangkan Budianto atas Iskandar, itu lain masalahnya, meski itu berkaitan. Sedangkan masalah Hendra dengan Iskandar itu adalah masalah pidana.
"Itu secara umumnya. Namun untuk detil saya belum tahu, sebab akan berkomunikasi dahulu dengan Hakim yang memutuskannya," ujar Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Gelumbang di praperadilkan oleh kuasa hukum tersangka Hendra Saputra yang diduga telah salah dalam melakukan penetapan, penangkapan dan penahanan dan penangkapan terhadap tersangka Hendra Saputra (44) warga Komplek The Green Catelya Residence, Blok K, No 30, Rt 106, Rw 009, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, dalam kasus pemalsuan surat-surat tanah.