Sempat Terjadi Perdebatan Bernada Tinggi Pada Sidang Lapangan yang Digelar PN Palembang
Sidang lapangan digelar sebagai salah satu proses hukum atas perkara tanah seluas 235 meter persegi antara Indah Ismiyansyah selaku pihak pelawan
Dari penuturan pihak PN Palembang yang melakukan sidang lapangan diketahui, sidang lapangan bertujuan untuk menentukan batas-batas tanah yang sedang disengketakan.
Perkara perdata yang melibatkan banyak pihak ini masih terus diproses dalam persidangan, dimana pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam persidangan.
Dari informasi yang didapat, perkara ini bermula di tahun 2010 dimana sekelompok masyarakat yang terdiri dari Mulyanto, Mulyono, Tuti, Biastuty, Prayitno, dan Rustamiaji melayangkan gugatan terhadap Imatami, Firdaus, Nawawi, Joni, Solihin, Saptu, Khoirul, dan mendiang Romintan untuk tanah yang saat ini sedang disengketakan. Hingga proses kasasi, Mulyanto cs berhasil memenangkan perkara sehingga PN Palembang sudah bisa melakukan eksekusi.
Ketika eksekusi dilakukan, Indah datang untuk melakukan perlawanan.
Alasannya, Indah merasa tanah tersebut miliknya dan sama sekali tidak pernah dilibatkan saat kedua belah pihak memperkarakan tanah tersebut.
Indah baru mengetahuinya di saat pelaksanaan eksekusi sudah berjalan.
Perkara yang saat ini sedang berjalan merupakan perkara yang diajukan Indah kepada pihak Mulyanto cs dan Firdaus cs.
