Sempat Terjadi Perdebatan Bernada Tinggi Pada Sidang Lapangan yang Digelar PN Palembang

Sidang lapangan digelar sebagai salah satu proses hukum atas perkara tanah seluas 235 meter persegi antara Indah Ismiyansyah selaku pihak pelawan

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Suasana sidang lapangan untuk perkara tanah di Jl Tanjung Api-api Lorong Madina Kelurahan Talang Betutu Sukarami Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendatangi sebidang tanah di Jl Tanjung Api-api Lorong Madinatuna Kelurahan Talang Betutu Sukarami Palembang untuk menggelar sidang lapangan, Jumat (21/10/2016).

Sidang lapangan digelar sebagai salah satu proses hukum atas perkara tanah seluas 235 meter persegi antara Indah Ismiyansyah selaku pihak pelawan dengan beberapa pihak terlawan.

Suasana sidang lapangan berjalan tertib. Meski demikian, sempat ada perdebatan yang bernada tinggi.

Beruntung, perdebatan itu bisa dikontrol sehingga tidak menjurus ke arah anarkis.

Apalagi, proses sidang lapangan yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti lokasi tanah yang sedang disengketakan ini tidak ada pengawalan dari aparat keamanan.

Ucapan bernada tinggi dilontarkan oleh salah satu pihak termohon bernama Kemas Firdaus.

Firdaus yang mengklaim memiliki tanah di lokasi yang disengketakan meminta PN Palembang untuk menunjukkan lokasi tanah yang sebenarnya milik Indah.

Namun pihak PN Palembang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel kesulitan untuk menjawab pertanyaan Firdaus.

Mereka lalu menyarankan Firdaus untuk mendapatkan jawabannya di persidangan.

Meski sempat menolak, Firdaus bersama beberapa pihak terlawan lainnya mau sedikit mengalah.

"Alangkah baiknya jika lokasi milik pelawan diberitahukan kepada kami pada sidang lapangan. Namun, mereka malah meminta untuk melanjutkannya ke persidangan yang membuat saya sangat kecewa," kata Firdaus.

Sementara itu, Andre Meilansyah SH selaku pengacara Indah mengatakan pihaknya merupakan pihak yang dirugikan dari adanya sengketa ini.

Pasalnya, tanah yang sudah dieksekusi tersebut murni milik Indah karena perempuan yang diketahui warga Jl Kolonel H Barlian Sukarami Palembang itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang sedang disengketakan.

Kini, setelah adanya eksekusi, Indah tidak bisa menikmati harta benda yang seharusnya milik dirinya.

"Eksekusi sudah cacat hukum, apalagi diketahui selama proses pengukuran BPN Sumsel tidak pernah diajak ke lapangan. Supaya keadilan tidak tercoreng, kami menilai, sudah sepatutnya keputusan eksekusi harus dicabut," kata Andre.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved