Awas! 10 Kesalahan Wudhu Ini Dapat Batalkan Salat, No 8 Sering Disepelekan

“Tidak diterima sholat yang dilakukan tanpa wudhu dan tidak diterima shodaqoh yang berasal dari harta yang didapat secara tidak halal.”

Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Darwin Sepriansyah
ilustrasi 

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Tidak terdapat dalam Al-Kitab, tidak pula dalam sunnah Rasul-Nya adanya istinja dalam kentut, yang ada hanyalah wudhu”.

(Al-Minzhar fi Bayan Al-Akhtha` Asy-Syai’ah karya Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh)

7. Tertidur kemudian tidak mengulang wudhu

Sebagian orang tertidur di masjid, kemudian apabila iqamat dikumandangkan dibangunkan oleh orang di sebelahnya lalu langsung bangkit shalat tanpa berwudhu lagi.

Orang yang seperti ini wajib baginya untuk berwudhu, karena dia lelap dalam tidurnya.

Adapun kalau dia sekedar mengantuk dan tidur ringan sehingga masih mengetahui siapa yang ada di sekitarnya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu lagi.

8. Meninggalkan Istinsyaq dan Istintsar

Istinsyaq adalah menghirup air lewat hidung sampai ke pangkal hidung, dan Istintsar adalah mengeluarkannya (air yang dihirup tadi) dari hidung.

Sebagian kaum muslimin ketika bewudhu hanya memasukan jarinya yang basah ke dalam hidung. Dalil tentang Istinsyaq dan istintsar adalah hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari:

Dari Humran, (beliau menyifati wudhu Utsman radhiyallahu ‘anhu). Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia berkumur, menghirup air ke hidung [dan mengeluarkannya, l/49].

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang air besar dengan batu), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak genap).”

9. Menganggap mengusap leher dianjurkan

Padahal sebenarnya tidak demikian, ia tidak dianjurkan dan tidak termasuk ibadah wudhu.

10. Doa pada saat membasuh anggota wudhu

Imam an-Nawawi berkata, “Doa-doa ini –yakni doa-doa pada saat membasuh anggota wudhu- tidak memiliki dasar.”

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved