Gara-gara tak Perawan Lagi, Pernikahan Dua Remaja Ini Belum Terlaksana

Mantan istri ZA menerima pesan singkat (SMS) dari ZA yang berisi pernikahan anaknya harus dibatalkan karena tak perawan lagi.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Orangtua ZR saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (17/10) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Diduga karena telah melakukan penghinaan dengan menunduh wanita tunangan anaknya tak perawan lagi, salah satu Lurah di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, inisial ZA, dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin (17/10) sekitar pukul 15.00.

Menurut keterangan pelapor Azah Dapati (39) didampingi pengacaranya, Wisnu Oemar, peristiwa penghinaan tersebut diketahui setelah ia mendapat aduan dari mantan istri ZA.

Menurutnya, saat itu mantan istri ZA menerima pesan singkat (SMS) dari ZA yang berisi pernikahan anaknya harus dibatalkan karena tak perawan lagi dan biaya pernikahan hanya menguntungkan pihak keluarga korban.

"Jadi, mantan istri Lurah ZA mengadukan ke kami tentang persoalan itu dan setelah itu kami baru mengetahuinya," jelasnya.

Akibatnya perbuatan dari ZA tersebut, dikatakannya, pernikahan antara anaknya, ZR (16) dan anak Lurah, YD (18) yang seharusnya digelar seminggu lalu, batal. Padahal, pernikahan itu telah diharapkan dan direncanakan dari jauh hari.

"Omongan Lurah itu memang bikin sakit hati, bilang anak saya tak perawan lagilah, rugi kalau anaknya nikah sama anak saya, saya tak terima," terangnya.

Diceritakannya, anaknya dan anak Lurah tersebut pacaran beberapa tahun. Lalu, keduanya yang sama-sama masih berstatus pelajar SMA itu kawin lari.

ZA pun berjanji akan menikahkan keduanya dalam waktu tertentu. Namun, hingga batas waktu yang ditunggu, rencana itu dibatalkan sepihak oleh ZA.

"Kami kecewa, sudah SMS macam-macam, juga batalkan pernikahan anak saya. Sekarang tidak mau ditemui dan nomornya tak aktif lagi," ungkapnya.

Laporan pelapor diterima dengan Nomor:LPB/773/X/2016/SPKT. Jika terbukti, terlapor akan dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved